Menuju konten utama

Khawatir Resesi Ekonomi, Petani Tembakau Minta Cukai Tidak Naik

Petani tembakau di berbagai daerah mengaku khawatir adanya kenaikan cukai hasil tembakau pada 2023 akan membawa dampak buruk bagi kehidupan mereka.

Khawatir Resesi Ekonomi, Petani Tembakau Minta Cukai Tidak Naik
Sejumlah warga membawa nasi tumpeng dan 'ingkung' ayam saat tradisi Wiwit Mbako di perladangan kawasan lereng Gunung Sindoro, Desa Mranggen, Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.

tirto.id - Petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia mengaku khawatir terkait adanya rencana kenaikan cukai hasil tembakau pada 2023 akan membawa dampak buruk bagi kehidupan mereka. Diketahui, rencana kenaikan cukai tembakau sejauh ini masih dibahas di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kenaikan cukai jenis sigaret apapun, termasuk SKT, akan berpengaruh terhadap harga tembakau ke depan. Ingat bahwa pada 2023, Indonesia di ambang resesi. Artinya, pertumbuhan ekonomi rendah, inflasi tinggi, dan imbasnya daya beli rendah,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin, di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dia menjelaskan kenaikan cukai pada tahun ini telah merugikan petani tembakau. Karena menurutnya, keberlangsungan industri sangat terkait dengan kesejahteraan hidup para petani tembakau.

“Cukai pasti mempengaruhi kondisi petani. Belum dinaikkan saja sudah membuat petani tembakau Indonesia bangkrut, apalagi kalau dinaikkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, K Mudi mengatakan, pihaknya menolak tegas rencana kenaikan cukai, terlebih untuk segmen SKT.

“Kalau pemerintah mau menaikkan cukai, itu artinya pemerintah juga harus memperhatikan ke bawah, apakah berdampak ke industri dan petaninya,” ujar Mudi.

Seperti diketahui, dampak resesi global terhadap sektor tenaga kerja makin nyata, khususnya di sektor padat karya. Di Jawa Barat misalnya, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Laporan Dinas Tenaga Kerja, per September 2022, terdapat 87 perusahaan yang memberhentikan pekerjanya. Setidaknya sebanyak 43.567 orang pekerja harus kehilangan pekerjaannya.

Hal ini masih data dari satu wilayah saja. Bisa dibayangkan jika dampak resesi juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya. Dia mengatakan, kenaikan cukai sudah sangat pasti merugikan petani sehingga pihaknya mendorong agar pemerintah tidak melaksanakan kebijakan kenaikan cukai.

“Sebisa mungkin kondisi yang masih sulit ini alangkah baiknya pemerintah tidak usahlah menaikan tarif cukai, karena IHT ini banyak menyerap baik itu bahan baku dan tenaga kerjanya yang bersifat padat karya” ujarnya.

Mudi menekankan, pihaknya akan terus menyerukan aspirasi dari seluruh petani tembakau di Indonesia.

Baca juga artikel terkait CUKAI TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang