tirto.id - Kementerian Keuangan resmi menaikan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) pada tahun depan dan 2024. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa SIgaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Presiden Jokowi dan jajaran di Istana Bogor, Jawa Barat, ditulis Senin (26/12/2022).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan kenaikan cukai karena angka konsumsi rokok yang tinggi. Saat ini, rokok adalah konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Dengan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, maka otomatis akan berdampak kepada kenaikan harga jual rokok. Baik ada di warung atau pedagang kaki lima hingga di pusat perbelanjaan.
Berikut daftar tarif rokok terbaru berdasarkan golongan:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Untuk golongan I Harga jual eceran dibanderol Rp 2.005 per batang paling rendah. Sebelumnya harga Rp1.905 per batang.
- Kemudian golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255 per batang. Sebelumnya harga Rp1.140 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165 per batang. Naik dibandingkan aturan tahun 2022 sebesar Rp2.005 per batang.
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2022 Rp 1.135 per batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Untuk kelompok SKT atau SPT ini golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.250 per batang sampai Rp1.800 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635 per batang.
- Lalu golongan II harga jual eceran paling rendah Rp720 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.
- Kemudian golongan III harga jual eceran paling rendah Rp605 per batang , naik dibandingkan tahun ini yang Rp505 per batang.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.055 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.905 per batang
Sigaret Kelembak Kemenyan
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp860 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp780 per batang.
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55-180 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp495 per batang sampai Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang