Pada tahun politik 2019 mendatang, Jokowi juga mengingatkan agar dalam memilih pemimpin hendaknya masyarakat melihat rekam jejak, kinerja, dan prestasinya.
Pendaftaran bakal caleg akan berlangsung pada 4 sampai 17 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS), pada 8 hingga 12 Agustus 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengklaim rapat konsultasi DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada hari ini menyepakati semua pihak diberi kesempatan mendaftar menjadi caleg.
Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU harus menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur UU Pemilu dan PKPU.
"Ada [menteri] yang mau jadi DPR, ada yang mau jadi apa, ada saja. Yang merasa mungkin tidak akan terpilih lagi, jadi dia mau maju [menjadi caleg]," ujar Sofjan.