Menuju konten utama

KPU Pastikan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Tetap Berlaku

KPU RI memastikan ketentuan soal larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak tetap berlaku.

KPU Pastikan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Tetap Berlaku
Komisioner KPU Ilham Saputra. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan akan menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari semua kandidat, termasuk para mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak.

Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra, semua berkas pendaftaran bakal caleg Pemilu 2019 memang akan tetap diterima sebelum diverifikasi.

Meskipun demikian, dia memastikan, apabila saat verifikasi diketahui ada bakal caleg merupakan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran ke partai terkait.

"Kalau sudah diverifikasi ternyata ketahuan korupsi, kami kembalikan pada partai," ujar Ilham kepada wartawan di KPU RI, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Penjelasan itu disampaikan Ilham menanggapi pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal kesimpulan rapat konsultasi antara pimpinan dewan, pemerintah dan penyelenggara pemilu, yang membahas ketentuan pendaftaran calon legislatif (caleg) di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, pada hari ini.

Menurut Bamsoet, pemerintah bersama DPR dan KPU sepakat memberi kesempatan semua orang untuk mendaftar sebagai bakal caleg. Pemberian kesempatan disertai catatan, bahwa sambil menunggu proses verifikasi caleg, pihak-pihak yang menolak ketentuan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dipersilakan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ilham kesepakatan dalam rapat konsultasi di DPR itu sama sekali tidak mengubah ketentuan dalam pendaftaran caleg sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Iya dong semua [berkas bakal caleg] kami terima dulu, baru kami verifikasi. [Paktra integritas] wajib diisi parpol, tidak ada kesepakatan yang beda," ujar Ilham.

Larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi caleg tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) PKPU nomor 20 tahun 2018.

Ketentuan itu dipertegas oleh Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) yang mengatur bahwa setiap partai bisa mengajukan bakal caleg dengan ketentuan, “Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.”

Ilham menegaskan KPU akan tetap mengembalikan berkas pendaftaran bakal caleg jika sistem informasi pencalonan (Silon) mendeteksi nama yang bersangkutan ialah eks terpidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual pada anak. Pada kasus seperti itu, parpol akan diwajibkan mengganti nama bakal caleg yang melanggar ketentuan dengan politikus lain.

Dengan demikian, KPU tetap melarang eks terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg meski mereka telah mengakui kejahatannya di muka publik.

Pendaftaran bakal caleg akan berlangsung pada 4-17 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS), pada 8-12 Agustus 2018. KPU juga akan meminta masukan masyarakat pada 12-21 Agustus 2018.

Sedangkan pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan sejak 1 sampai 3 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September 2018.

Kemudian, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Adapun daftar caleg pemilu 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada 21-23 September 2018.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom