Menuju konten utama

Hasil Rapat di DPR: Eks Koruptor Dipersilakan Daftar Jadi Caleg

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengklaim rapat konsultasi DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada hari ini menyepakati semua pihak diberi kesempatan mendaftar menjadi caleg.

Hasil Rapat di DPR: Eks Koruptor Dipersilakan Daftar Jadi Caleg
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Farouk Muhammad saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Rembuk Nasional di Jakarta, Selasa (8/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi II dan Komisi III menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Kamis (5/7/2018).

Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rapat ini membahas salah satu ketentuan di PKPU 20/2018, yang selama ini memicu polemik, yakni larangan bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

Larangan itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) PKPU 20/2018. Ketentuan ini dipertegas pada Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) dengan mengatur bahwa setiap partai bisa mengajukan bakal caleg dengan ketentuan, “Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.”

Usai rapat konsultasi itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan sudah ada kesepakatan antara pemerintah, dewan dan penyelenggara pemilu. Dia mengklaim pertemuan itu menyepakati bahwa “semua warga negara berhak memilih dan dipilih”.

"Rapat menghargai apa yang sudah diputuskan pemerintah yaitu mengesahkan PKPU, namun kami menghargai adanya ketentuan lain yaitu hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dikutip Antara.

"Kami sepakat memberikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg [Pemilu 2019] di semua tingkatan di parpol masing-masing," kata dia.

Menurut Bamsoet, pemberian kesempatan bagi semua warga negara untuk mendaftar sebagai bakal caleg itu disertai catatan. Dia menjelaskan, sambil menunggu proses verifikasi caleg Pemilu 2019, pihak-pihak yang menolak ketentuan dalam PKPU 20/2018, dipersilakan melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, keputusan apa pun di MA akan menjadi patokan bagi KPU. Misalnya, jika gugatan MA menerima gugatan tersebut, KPU akan meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap di Pemilu 2019.

Tapi, jika MA menolak gugatan itu, KPU berhak mencoret nama bakal caleg yang dilarang mendaftar menjadi calon legislator oleh PKPU 20/2018.

"Semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pemilu] diberikan waktu paling lama 30 hari ketika ada gugatan di MA," kata Bamsoet.

Dia menambahkan, dalam Rapat Konsultasi tersebut, KPU sudah menjelaskan alasan PKPU 20/2018 diterbitkan, yakni karena adanya tekanan publik dan kekosongan hukum.

Selain itu, menurut dia, beberapa pihak juga menyampaikan catatan tentang filsafat tentang hak warga negara dan hak asasi, prinsip-prinsip penyusunan UU serta norma yang diatur dalam konstitusi.

Bamsoet berharap kesepakatan dalam Rapat Konsultasi tersebut dapat menurunkan tensi politik yang meningkat terkait polemik PKPU 20/2018 dalam beberapa hari terakhir.

Sebagai catatan, PKPU 20/2018 sebenarnya sudah resmi berlaku dan diperkuat dengan keputusan Kemenkumham yang mengundangkan peraturan itu, pada awal pekan ini.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom