Menuju konten utama

Ketua DPR: PKPU Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg Langgar Konstitusi

"Yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Ketua DPR: PKPU Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg Langgar Konstitusi
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6/2018). ANTARA FOTO/Elang Senja.

tirto.id -

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar sebagai calon legislatif sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai napi korupsi juga manusia yang tak layak dihukum hingga dua kali.

Menurut pria yang kerap disapa Bamsoet ini, napi korupsi telah menerima hukumannya di penjara. Oleh karena itu, apabila ada hukuman tambahan dengan mencabut hak konstitusinya, hal itu sudah berlebihan.

"Yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita. Bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali. Dia kan sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi," tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Bamsoet juga menegaskan bahwa hari ini pimpinan DPR akan mengadakan rapat dengan Komisi II, Bawaslu, KPU, Mendagri, dan juga Menkumham di DPR. Bamsoet mengatakan, DPR ingin ada kejelasan mengenai peraturan tersebut.

Dalam aturan tersebut, Bamsoet menyatakan bahwa pemerintah tidak mengatur soal napi narkoba dan kejahatan anak. Ia merasa hal ini perlu ditanyakan. Namun poin utamanya tetap keberatan terhadap penetapan PKPU ini.

"Itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan," tegasnya.

Ia merasa aturan ini bisa memicu keegoisan dari lembaga lain. Apabila PKPU ini berlanjut, maka dikhawatirkan lembaga lainnya akan melakukan hal yang serupa dan mendesak Menkumham untuk mengesahkan menjadi undang-undang.

"Saya setuju itu [korupsi] dihindari, tapi ada UU bahwa tidak boleh ada yang melanggar hak konstitusional," ujarnya lagi.

Pendaftaran bakal calon legislator (caleg) dan seluruh partai politik peserta pemilu ini berlangsung sampai 7 Juli 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 beserta para bakal calon anggota legislatifnya agar dapat memenuhi persyaratan pendaftaran caleg yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.

"Pesan bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri