Menuju konten utama

Pemerintah Tetapkan Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Pemerintah Tetapkan Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/Istimewa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mewajibkan setiap partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan terpidana korupsi sebagai nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan itu tercantum di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kewajiban itu tercantum di pasal 4 PKPU terkait.

Pasal itu mengatur, pengajuan nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa dilakukan parpol. Akan tetapi, parpol harus melakukan seleksi bakal caleg secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART serta peraturan internal masing-masing.

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," bunyi pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

Terdapat sedikit perbedaan isi PKPU 20/2018 antara versi yang sudah diundangkan dan sebelumnya. Pada versi terdahulu, aturan soal larangan napi kasus korupsi, mantan terpidana bandar narkoba, dan kejahatan seksual menjadi caleg tercantum pada Pasal 7.

Pasal 7 mengatur tentang persyaratan bakal caleg. Dalam PKPU yang sudah diundangkan, tidak ada syarat bakal caleg harus bukan mantan napi kasus korupsi, terpidana bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada pasal 7.

"Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).

Dalam PKPU 20/2018 versi final, KPU RI menitikberatkan seleksi bakal caleg terhadap parpol. Wahyu berkata, parpol berkewajiban memastikan bakal caleg yang diajukan bukan merupakan eks napi kasus korupsi, terpidana bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Bila ada pelanggaran atas PKPU, maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran balon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih," ujarnya.

PKPU 20/2018 menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran caleg yang berlangsung sejak hari ini. Proses pendaftaran caleg akan berlangsung hingga 17 Juli 2018.

Adapun masa kampanye pemilu 2019 direncanakan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kemudian, pemungutan suara akan diadakan 17 April 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri