tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman buka suara soal langkah politikus Gerindra Muhammad Taufik melaporkan tujuh komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu materi laporannya,” ujar Arief di Jakarta, Senin (10/9/2018).
Dia menegaskan langkah Taufik itu tidak akan mengendurkan sikap KPU untuk menegakkan ketentuan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
Arief juga menilai pelayangan laporan bernomor LP/4800/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum bertanggal 10 September 2018 tersebut berlebihan.
“Berlebihan [langkah Taufik polisikan 7 komisioner], karena ruang penyelesaian [polemik Taufik dan KPUD DKI] sudah ada. Mau menyelesaikan administrasi ada Bawaslu, mau menyelesaikan tentang hasil pemilu bisa ke Mahkamah Konstitusi. Bukan menyelesaikan di tempat lain (Polda),” kata Arief.
Langkah Taufik melaporkan 7 komisioner KPUD DKI buntut dari pencoretan namanya dari daftar bakal caleg di Pemilu 2019. KPUD DKI menilai Taufik tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi terpidana korupsi di kasus pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Namun, Bawaslu DKI memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg DPRD DKI periode 2019-2024. Bawaslu DKI menilai PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu.
Meski demikian, KPUD DKI memutuskan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu itu. Alasan KPUD DKI, belum ada keputusan Mahkamah Agung (MA) di perkara uji materi pasal larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg pada PKPU 20/2018. Selama MA belum membatalkan ketentuan itu, KPU DKI enggan melaksanakan putusan Bawaslu DKI.
Taufik belakangan melaporkan tujuh komisioner KPUD DKI karena tidak kunjung melaksanakan putusan Bawaslu. Tujuh komisioner itu adalah: Betty Epsilon Idroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.
Taufik berdalih tujuh komisioner itu merampas hak konstitusional dirinya dengan tidak melaksanakan keputusan Bawaslu. Taufik melaporkan tujuh komisioner itu dengan tuduhan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP. Pasal ini, salah satunya, mengatur pidana bagi pihak yang tidak menuruti perintah, yang dilakukan menurut undang-undang, oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom