Menuju konten utama

KPU Siap Hadapi Gugatan Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

KPU sudah siap menghadapi gugatan sejumlah eks narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu menjadi bakal Caleg.

KPU Siap Hadapi Gugatan Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Komisioner Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik, menunjukkan rekapitulasi sementara bakal calon anggota DPR yang diajukan partai politik saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Riki Nugraha/hma.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi gugatan yang hendak dilayangkan sejumlah eks narapidana korupsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan itu berkaitan dengan pemberlakuan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg).

"KPU akan tetap istiqomah. Karena menurut kami ini adalah salah satu cara menegakkan proses demokrasi yang baik dan memberikan calon yang bersih kepada masyarakat," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, pada Selasa (4/9/2018).

Gugatan diprediksi akan diajukan oleh belasan eks narapidana kasus korupsi karena KPU belum menanggapi keputusan Bawaslu yang membolehkan mereka menjadi caleg. Salah satu eks narapidana korupsi yang dikabarkan akan mengajukan gugatan ialah politikus Gerindra, Muhammad Taufik.

KPU DKI Jakarta semula memutuskan Taufik tidak layak menjadi caleg karena pernah menjadi narapida korupsi di kasus pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Namun, Bawaslu DKI memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg DPRD DKI periode 2019-2024.

Bawaslu DKI dan lembaga pengawas pemilihan di sejumlah daerah lain menilai sejumlah eks narapidana korupsi layak menjadi bakal caleg dengan dasar UU Pemilu. Bawaslu sejumlah daerah menilai Peraturan KPU mengenai larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

KPU DKI Jakarta telah memastikan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu itu sebab masih menunggu keputusan Mahkamah Agung di perkara uji materi pasal larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg pada Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018. Langkah itu juga sesuai dengan surat edaran KPU RI ke semua penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Menurut Ilham, hingga kini ada sekitar 16 eks narapidana kasus korupsi yang gugatannya dikabulkan Bawaslu di daerah. Mereka berasal dari berbagai partai politik. Rencana mereka menggugat ke DKPP, kata Ilham, tidak membuat KPU risau.

"Ya itu [pengaduan ke DKPP] jalan bagus menurut saya karena kanalnya sudah ada. Jika orang menemukan potensi pelanggaran kode etik ya laporkan ke DKPP. Kami hormati saja dan siap hadapi," kata Ilham.

KPU Larang Eks Koruptor Jadi Caleg Selama PKPU Belum Dibatalkan MA

Ilham Menegaskan lembaganya akan tetap menjadikan PKPU 20/2018 sebagai pedoman dalam melarang eks napi kasus korupsi menjadi caleg. Sikap KPU akan berubah jika keputusan Mahkamah Agung dalam uji materi PKPU 20/2018 sudah keluar.

"Kanalnya sudah ada, harusnya tidak kemudian melakukan pengadilan di luar PKPU. Pencalonan kan kami mengacu pada PKPU, dan PKPU mengacunya pada UU,” ujar dia.

“Jadi kami tetap prinsipnya istiqomah dengan apa yang sudah kami lakukan selama belum ada putusan MA yang mengatakan PKPU 20/2018 tidak sesuai UU," Ilham menambahkan.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom