Menuju konten utama

M Taufik Laporkan 7 Komisioner KPUD DKI Terkait Pileg 2019

Taufik sempat terkendala maju menjadi caleg karena pernah berstatus sebagai terpidana korupsi.

M Taufik Laporkan 7 Komisioner KPUD DKI Terkait Pileg 2019
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik berpidato saat puncak perayaan HUT ke-10 Gerindra di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (11/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik melalui kuasa hukumnya, Taufiqurrahman, melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait dengan sikap para komisioner KPUD yang tidak meloloskan dia sebagai bakal calon anggota legislatif di Pemilu Legislatif 2019 mendatang. “Kami melaporkan KPUD DKI yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018).

Dia berpendapat, para komisioner KPUD DKI telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagai pejabat negara, kata dia, seharusnya mereka melaksanakan putusan tersebut.

Taufiqurrahman membawa barang bukti yaitu surat putusan Bawaslu yang salah satu poinnya mengubah putusan tidak masuk (TMS) menjadi masuk (MS). Dia menambahkan dasar pelaporan yakni peraturan Bawaslu itu menyebutkan bahwa putusan harus dilaksanakan maksimal tiga hari setelah dibacakan. “Tapi hingga 5 September, KPUD mengeluarkan surat yang intinya menunda," terang dia.

Kemudian, dia juga menuding bahwa KPU dan KPUD DKI memiliki kepentingan yang berkaitan dengan Pilpres mendatang. Ia berharap agar kliennya dapat diperbolehkan kembali sebagai calon legislatif di daftar calon tetap (DCT).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/4800/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 10 September 2018. Dalam laporan itu, tujuh komisioner KPUD DKI dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.

Sebelumnya, Muhammad Taufik sempat terkendala maju menjadi caleg karena pernah berstatus sebagai terpidana korupsi. Namun, putusan Bawaslu DKI Jakarta di Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (31/8/2018) meloloskan Taufik sebagai bakal caleg berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi.

Selain DKI, Bawaslu di daerah lain juga telah mengabulkan gugatan enam bakal caleg eks napi korupsi agar bisa lolos menjadi calon kandidat di pemilu 2019.

Keenam orang yang gugatannya diterima Bawaslu adalah caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok, Ketua DPC Partai Hanura Rembang M Nur Hasan, kader DPC Perindo Parepare serta Bacukiki.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto