Menuju konten utama

Dibolehkan Jadi Caleg, M. Taufik Tetap Incar Kursi Wagub DKI

Gerindra tetap mengajukan nama calon untuk menggantikan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dibolehkan Jadi Caleg, M. Taufik Tetap Incar Kursi Wagub DKI
Wakil Ketua DPRD fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufiki. antara foto/yudhi mahatma.

tirto.id - Wakil Ketua DPRD fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik, masih mengincar kursi wakil gubernur meski dirinya telah diperbolehkan Bawaslu DKI maju sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2019.

Menurut Taufik, Gerindra tetap bakal mengajukan nama calon untuk menggantikan Sandiaga Uno yang beranjak dari kursi nomor 2 di DKI untuk maju ke Pilpres 2019.

"Doain saja. Kalau saya gini: soal pilihan (Wagub atau Caleg) itu, kenapa saya gugat ke KPU supaya lembaga ini jangan semena-mena KPU ini," ujarnya di gedung DPRD DKI, Senin (3/9/2018).

Taufik juga menegaskan bahwa Gerindra tetap memiliki hak untuk mengajukan nama calon wakil gubernur meski klaim bahwa posisi tersebut telah direlakan ke PKS semakin santer.

Apalagi, menurutnya, Sandiaga sebelumnya merupakan kader Gerindra—partai yang mengusung Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017 bersama PKS.

Jika merujuk Pasal 176 Undang-Undang 10/2016, pengganti wakil gubernur tersebut menjadi usulan partai politik atau gabungan parpol pengusung, dalam hal ini bisa dari PKS dan Gerindra.

"Gerindra akan mencalonkan. Kalau mereka (PKS) yakin kadernya baik dan akan dipilih DPRD, ya maju dong. Enggak usah takut bersaing di DPRD," imbuh Taufik.

Kendati demikian, Taufik mengaku sungkan membahas pencalonan dirinya sebagai pengganti Sandiaga tersebut. Sebab, kata dia, "Pak Sandi kan belum apa-apa (pengunduran dirinya sebagai wagub), belum penetapan (Cawapres) KPU. Kok kita kayaknya senang Pak Sandi pergi."

Sebelumnya, politikus Gerindra M. Taufik sempat terkendala maju menjadi caleg karena pernah berstatus sebagai terpidana korupsi. Namun, putusan Bawaslu DKI Jakarta di Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (31/8/2018) meloloskan Taufik sebagai bakal caleg berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi.

Selain DKI, Bawaslu di daerah lain juga telah mengabulkan gugatan 6 bakal caleg eks napi korupsi agar bisa lolos menjadi calon kandidat di pemilu 2019.

Keenam orang yang gugatannya diterima Bawaslu adalah caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok, Ketua DPC Partai Hanura Rembang M Nur Hasan, kader DPC Perindo Parepare serta Bacukiki.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto