Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan revisi UU Pilkada soal larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 membutuhkan proses panjang.
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2019 sudah bisa diterapkan.