Menuju konten utama

KPU Tetapkan Daftar Caleg Tetap dan Pasangan Pilpres 2019 Sore Ini

DCT yang akan diumumkan KPU RI nanti juga akan memuat nama-nama caleg eks napi kasus korupsi.

KPU Tetapkan Daftar Caleg Tetap dan Pasangan Pilpres 2019 Sore Ini
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Ali Mukhni (kanan) memperhatikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa berkas pendaftaran bakal calon legislatif di Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/7/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan dan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) tingkat DPR RI dan pasangan Calon Presiden serta Wakil Presiden untuk Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).

Pengumuman akan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor KPU RI yang berada di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Penetapan itu dilakukan setelah KPU RI menggelar rapat pleno untuk memutuskan siapa saja caleg yang lolos menjadi calon wakil rakyat di pemilu mendatang.

"Sampai jam 24.00 tadi malam ada [caleg] yang belum menyerahkan, misalnya saja, syarat mundur dari parpol untuk menjadi calon anggota DPD. Kemudian menyerahkan pengunduran diri untuk ASN dan seterusnya. Ada juga parpol yang sampai saat ini masih minta buat pergantian [caleg]," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya.

DCT yang akan diumumkan KPU RI nanti juga akan memuat nama-nama caleg eks napi kasus korupsi. Keberadaan nama caleg eks napi kasus korupsi di DCT dimungkinkan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah aturan dalam PKPU 20/2018.

Karena keputusan MA pekan lalu, eks napi kasus korupsi bisa menjadi caleg di Pemilu 2019. Akan tetapi, hak yang sama tidak bisa dirasakan eks napi bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.

Eks napi kasus korupsi bisa menjadi caleg asalkan mereka termasuk salah satu orang yang menggugat putusan KPU ihwal pencalonan anggota legislatif ke Bawaslu. Jika ada eks napi kasus korupsi yang tidak mengajukan judicial review, KPU tidak akan memasukkan nama mereka ke DCT.

"Terkait putusan MA, kita sudah buat Surat Edaran kepada KPU provinsi, kabupaten/kota bahwa bagi caleg yang terindikasi mantan napi [korupsi] itu diperbolehkan kembali selagi memenuhi syarat-syarat lain. Itu hanya bagi calon-calon yang mengajukan ajudikasi ke [Bawaslu]," ujar Ilham.

Setelah mengumumkan DCT dan pasangan kandidat Pilpres 2019, KPU akan menyelenggarakan pengundian nomor urut bagi pasangan capres-cawapres pada Jumat (21/9/2018) malam. Pengundian nomor urut rencananya dilakukan pukul 20.00 WIB esok Jumat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra