Menuju konten utama

Kemendagri Tegaskan ASN yang Daftar Caleg Harus Mengundurkan Diri

"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang. Sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali.”

Kemendagri Tegaskan ASN yang Daftar Caleg Harus Mengundurkan Diri
Sejumlah Aparatur Sipil Negara menghadiri upacara peringatan hari ulang tahun provinsi di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

tirto.id - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan untuk periode 2019-2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 4 Juli lalu. Terkait hal ini, Kemendagri meminta baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI dan Polri aktif agar mundur jika memastikan diri mendaftar jadi caleg.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Kebijakan ini berlaku bagi anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN.

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang. Sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” kata Bahtiar di Jakarta seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (9/7/2018).

Bahtiar menambahkan, hal ini juga diterapkan untuk jabatan direksi, komisaris, hingga karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas Bahtiar.

Posisi ASN sesuai aturan adalah netral dalam pemilihan umum, demikian ungkapnya. Karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

Kewajiban pengunduran diri ini hanya berlaku bagi kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD, dan penyelenggara serta pengawas pemilu yang hendak menjadi caleg. Sementara bagi pejabat negara yang berkampanye pada masa pemilu 2019, diharuskan untuk mengambil cuti.

"Di UU [Pemilu] tidak ada secara tegas mengatur bagaimana menteri yang mencalonkan diri menjadi caleg. Tentu ini jadi masukan, bagaimana menteri saat masa kampanye pada waktu yang sama harus menjalankan tugas sebagai menteri pembantu presiden, pada waktu yang sama beliau harus menyiapkan diri sebagai caleg," ujar Bahtiar.

Masa kampanye pemilu 2019 akan berlangsung pada 23 September 2018 sampai 14 April 2019. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi sempat mengatakan mendengar kabar kemungkinan sejumlah menteri di Kabinet Kerja mengundurkan diri demi menjadi caleg.

Pengakuan itu disampaikan Sofjan di Kantor Wakil Presiden, pada 4 Juli lalu. Menurutnya, ada kemungkinan sejumlah menteri akan menjadi caleg namun belum ada bukti soal itu. Jika benar, pemerintah akan langsung menunjuk pejabat pengganti menteri yang menjadi caleg.

Masa pendaftaran caleg untuk pemilu 2019 dimulai sejak Rabu (4/7/2018) hingga Selasa (17/7/2018). Setelah itu, KPU dijadwalkan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari