tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak akan mengikuti pemilihan anggota legislatif tahun 2019.
Tjahjo menyebut langkah semacam itu tidak etis dilakukan saat dia masih memangku jabatan sebagai menteri.
"Walaupun undang-undang mengatakan boleh dan saya orang partai, tapi saya tetap sebagai pembantu Presiden di Kemendagri," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (9/7/2018) dilansir Antara.
Menurutnya, apabila dirinya maju sebagai caleg, akan menjadi tidak etis apabila berhubungan langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR RI 2019.
"Ya bagaimana nanti kalau misalnya saya nyaleg, terus berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu? Walaupun saya memilah posisi saya sebagai Mendagri, tapi kan saya caleg?" jelasnya.
Ia memutuskan untuk sepenuhnya menyelesaikan tugas sebagai menteri dalam negeri sampai 2019.
Oleh karena itu, Tjahjo memutuskan untuk menyelesaikan tugas Presiden RI Joko Widodo sebagai Mendagri secara totalitas hingga 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan menteri-menteri Kabinet Kerja yang ingin mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Presiden menegaskan kinerja pemerintahan tidak akan terganggu kalau pun sejumlah menteri memutuskan menjadi peserta Pemilu Legislatif.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani