Menuju konten utama

KPU: Secara Etika Publik, Menteri yang Jadi Caleg Sebaiknya Mundur

Menurut KPU, soal menteri jadi caleg belum diatur undang-undang.

KPU: Secara Etika Publik, Menteri yang Jadi Caleg Sebaiknya Mundur
Komisioner KPU, Hasyim Asyari (kiri) memantau pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut persoalan ihwal keberadaan menteri yang menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) bisa diatasi jika melihat kode etik yang berlaku di masyarakat.

Menurut Komisioner KPU RI Viryan, aturan soal menteri yang menjadi caleg memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Akan tetapi, persoalan itu bisa diatasi dengan sudut pandang etika publik.

"Sikap publiknya, kalau ada menteri yang nyaleg sebaiknya mundur. Tapi peraturan belum mengatur itu karena di UU Pemilu tidak menyebut klausul itu. Tapi nanti kita akan lihat ya apakah ada menteri yang nyaleg," ujar Viryan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (6/7/2018).

Berdasarkan penelusuran Tirto, aturan untuk menteri yang hendak menjadi caleg memang tidak tercantum pada PKPU 20/2018. Pasal 7 aturan terkait yang mengatur persyaratan bakal caleg tak mencantumkan ketentuan untuk menteri.

PKPU itu hanya mengatur kewajiban pengunduran diri bagi kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD, dan penyelenggara serta pengawas pemilu yang hendak menjadi caleg.

Penjelasan lain diberikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Menurutnya, pejabat negara yang berkampanye pada masa pemilu 2019 harus mengambil cuti.

"Di UU [Pemilu] tidak ada secara tegas mengatur bagaimana menteri yang mencalonkan diri menjadi caleg. Tentu ini jadi masukan, bagaimana menteri saat masa kampanye pada waktu yang sama harus menjalankan tugas sebagai menteri pembantu presiden, pada waktu yang sama beliau harus menyiapkan diri sebagai caleg," ujar Bahtiar.

Masa kampanye pemilu 2019 akan berlangsung pada 23 September 2018 sampai 14 April 2019. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi sempat mengatakan, dirinya mendengar kabar kemungkinan sejumlah menteri di Kabinet Kerja mengundurkan diri demi menjadi caleg.

Pengakuan itu disampaikan Sofjan di Kantor Wakil Presiden, Rabu (4/7/2018). Menurutnya, ada kemungkinan sejumlah menteri akan menjadi caleg namun belum ada bukti soal peluang tersebut.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menyebut, pemerintah akan langsung menunjuk pejabat pengganti menteri yang menjadi caleg seandainya kabar tersebut terbukti.

Menurut Sofjan, tidak akan ada gangguan terhadap jalannya pemerintahan jika ada menteri yang menjadi caleg. Ia mengingatkan, masa bakti Kabinet Kerja juga akan berakhir dalam waktu satu tahun ke depan.

"Tidak [ada kekosongan jabatan], kan nanti langsung ada pejabat-pejabat yang akan ditunjuk," ujar Sofjan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra