tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kabar tentang rencana mundurnya beberapa menteri Kabinet Kerja yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019.
Dikutip dari laman Setkab, Jokowi mengatakan, wajar jika para menteri itu ingin mencalonkan diri karena mereka berasal dari partai politik dan mungkin saja mendapat penugasan untuk mengabdi di legislatif.
“Sebagian menteri kita itu dari partai politik tentu saja mereka juga ditugaskan oleh partainya untuk hal-hal yang berkaitan dengan politik, salah satunya adalah menjadi Caleg. Saya kira wajar-wajar saja,” kata Jokowi, Jumat (6/7/2018).
Kendati demikian, Jokowi menegaskan, sampai saat ini belum ada satu pun menteri yang menyampaikan keinginannya menjadi Caleg kepada Jokowi.
Menurut Jokowi, dirinya pun mempersilakan apabila ada menteri yang ingin maju di Pemilihan Legislatif. Dan mereka, kata Jokowi, bisa melakukan cuti apabila ingin kampanye.
.
“Jangan sampai mengganggu keseharian tugas tugas pemerintahan. Saya kira itu yang paling penting,” kata Jokowi menegaskan.
Ia juga mengatakan, posisi menteri yang melakukan kampanye legislatif nantinya akan digantikan oleh Menko atau menteri yang lain.
Kabar mengenai rencana beberapa menteri mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif ini disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi pada Rabu (4/7/2018).
Sofjan mengaku telah mendengar kabar kemungkinan sejumlah menteri di Kabinet Kerja mengundurkan diri demi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Menurutnya, ada kemungkinan sejumlah menteri akan menjadi caleg namun belum ada bukti soal peluang tersebut.
"Ada [menteri] yang mau jadi DPR, ada yang mau jadi apa, ada saja. Yang merasa mungkin tidak akan terpilih lagi, jadi dia mau maju [menjadi caleg]," ujar Sofjan.
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menyebut, pemerintah akan langsung menunjuk pejabat pengganti menteri yang menjadi caleg seandainya kabar tersebut terbukti.
Menurut Sofjan, tidak akan ada gangguan terhadap jalannya pemerintahan jika ada menteri yang menjadi caleg. Ia mengingatkan, masa bakti Kabinet Kerja juga akan berakhir dalam waktu satu tahun ke depan.
"Tidak [ada kekosongan jabatan], kan nanti langsung ada pejabat-pejabat yang akan ditunjuk," ujar Sofjan.
Masa pendaftaran caleg untuk pemilu 2019 dimulai sejak Rabu (4/7/2018) hingga Selasa (17/7/2018). Setelah itu, KPU dijadwalkan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.
Usai penetapan DCS, KPU akan meminta masukan masyarakat pada 12-21 Agustus. Pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan 1-3 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September 2018.
KPU RI akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Pengumuman nama caleg untuk pemilu 2019 dilakukan 21-23 September 2018.
Editor: Alexander Haryanto