Menuju konten utama

KPU: Tidak Ada Aturan Wajibkan Menteri yang Jadi Caleg Mundur

KPU menyatakan belum ada aturan yang mewajibkan menteri harus mundur karena menjadi caleg di Pemilu 2019.

KPU: Tidak Ada Aturan Wajibkan Menteri yang Jadi Caleg Mundur
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Ilham Saputra memantau Sistem Informasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2018 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkonfirmasi ketiadaan aturan untuk menteri yang hendak menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga tidak mengatur soal menteri yang hendak menjadi bakal caleg.

"Setahu saya tidak ada aturan untuk menteri. Menteri, duta besar, tidak ada aturan. Adanya aturan untuk pegawai BUMN, BUMD, ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, sama anggota DPR," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya, Kamis (5/7/2018).

Berdasarkan penelusuran Tirto, aturan untuk menteri yang hendak menjadi caleg memang tidak tercantum pada PKPU 20/2018. Pasal 7 aturan terkait yang mengatur persyaratan bakal caleg tak mencantumkan ketentuan untuk menteri.

PKPU itu hanya mengatur kewajiban pengunduran diri bagi kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD, dan penyelenggara serta pengawas pemilu yang hendak menjadi caleg.

Ilham juga mengatakan, kandidat kepala daerah yang gagal pada pilkada dapat mendaftar sebagai bakal caleg. Akan tetapi, pendaftaran mereka harus sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bisa [kandidat kepala daerah yang gagal menjadi caleg], orang dia memang gagal, bukan gubernur, wali kota, bukan siapa-siapa," ujar Ilham.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi sempat mengatakan bahwa dirinya telah mendengar kabar kemungkinan sejumlah menteri di Kabinet Kerja mengundurkan diri demi menjadi caleg.

Pengakuan itu disampaikan Sofjan di Kantor Wakil Presiden, Rabu (4/7/2018). Menurutnya, ada kemungkinan sejumlah menteri akan menjadi caleg namun belum ada bukti soal peluang tersebut.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menyebut, pemerintah akan langsung menunjuk pejabat pengganti menteri yang menjadi caleg seandainya kabar tersebut terbukti.

Menurut Sofjan, tidak akan ada gangguan terhadap jalannya pemerintahan jika ada menteri yang menjadi caleg. Ia mengingatkan, masa bakti Kabinet Kerja juga akan berakhir dalam waktu satu tahun ke depan.

"Tidak [ada kekosongan jabatan], kan nanti langsung ada pejabat-pejabat yang akan ditunjuk," ujar Sofjan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom