Menuju konten utama

Demokrat dan Garuda Baru Masukkan Data 1 Bakal Caleg ke Sistem KPU

Pendaftaran bakal caleg akan berlangsung pada 4 sampai 17 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS), pada 8 hingga 12 Agustus 2018.

Demokrat dan Garuda Baru Masukkan Data 1 Bakal Caleg ke Sistem KPU
Petugas memindahan berkas pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Partai Demokrat dan Garuda menjadi peserta pemilu yang paling sedikit memasukkan data bakal calon anggota legislatif (caleg) ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hingga hari kelima masa pendaftaran kandidat anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data yang dirilis KPU RI, kedua partai itu baru memasukkan data 1 bakal caleg ke SILON. Kedua partai itu juga baru memasukkan data 2 dapil ke dalam sistem itu.

Partai yang paling banyak memasukkan data bakal caleg ke SILON hingga Minggu (8/7/2018) adalah PKB. Partai itu sudah memasukkan data 458 bakal caleg dan 79 dapil.

Posisi PKB diikuti PDI Perjuangan. Partai pemenang pemilu legislatif 2014 itu sudah memasukkan data 408 bakal caleg dan 80 dapil ke SILON.

Setelah PDIP, parpol yang sudah memasukkan data bakal caleg terbanyak adalah PSI dan Nasdem. Kedua partai itu sudah mendaftarkan data 253 dan 205 bakal caleg ke SILON.

"Saya kira ini memberi informasi kepada semua pihak, supaya semua tahu [parpol] yang lain sudah selesai, yang belum itu kalau ada problem, kendala, silakan dikonsultasikan pada kami supaya nanti bisa segera diselesaikan," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Senin (9/7/2018).

Pendaftaran bakal caleg akan berlangsung pada 4 sampai 17 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS), pada 8 hingga 12 Agustus 2018. KPU juga akan meminta masukan masyarakat pada 12 sampai 21 Agustus 2018.

Sedangkan pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan sejak 1 sampai 3 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September 2018.

Kemudian, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Adapun daftar caleg pemilu 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada 21-23 September 2018.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani