Menuju konten utama

Tiga Gugatan PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg Diregistrasi MA

Tiga gugatan terhadap PKPU 20/2018, yang sudah teregistrasi di MA, diajukan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Amisi, dan Wa Ode Nurhayati.

Tiga Gugatan PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg Diregistrasi MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi tiga gugatan uji materi terhadap ketentuan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg).

Kepala Biro Media dan Hukum MA Abdullah mencatat tiga gugatan itu diajukan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Amisi, dan Wa Ode Nurhayati.

Abdullah menyebut lembaganya belum meregistrasi gugatan terhadap aturan serupa yang diajukan oleh Patrice Rio Capella, Al Amin Nur Nasution, Sarjan Tahir, dan Darmawati Dareho.

"Hanya ini yang sudah diregister MA. [Teknis sidangnya] terserah hakimnya, itu kewenangan hakim," ujar Abdullah kepada Tirto, pada Selasa (10/7/2018).

Dua penggugat yang permohonan uji materinya sudah teregistrasi di MA merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Pertama, Muhammad Taufik pernah terlibat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Politikus yang kini menjabat Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004.

Perbuatan Taufik dinilai merugikan negara Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Ia saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Kedua, Wa Ode Nurhayati juga mantan terpidana korupsi. Wa Ode pernah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, pada 2012 lalu.

Wa Ode dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp50,5 miliar.

Untuk Djekmon Amisi, tidak banyak informasi mengenai latarbelakangnya. Tapi, berdasar dokumen rilisan laman resmi KPU, nama Djekmon Amisi pernah tercatat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara periode 2003-2008.

Aturan yang digugat oleh ketiganya adalah Pasal 4 Ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan itu melarang parpol mendaftarkan bekas terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal caleg.

Bunyi pasal 4 ayat 3 ialah, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Aturan itu sempat menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akan tetapi, KPU menegaskan bahwa ketentuan itu tidak bermasalah. Kemenkumham juga sudah mengundangkan PKPU itu meski sempat menilainya tidak tepat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom