tirto.id - Keinginan pemerintah meluaskan peran koperasi hingga ke urusan penggajian (payroll) ASN secara nasional menghadapi tembok tebal berupa kesiapan tata kelola dan pengawasan. Mengalirkan dana bernilai puluhan triliun rupiah setiap bulannya membutuhkan infrastruktur pembayaran yang andal, serba otomatis, dan transparan.
Di tengah sistem penggajian perbankan nasional yang sudah stabil dan berjalan rapi, kehadiran wacana pengalihan dana bernilai puluhan triliun rupiah setiap bulannya ini dinilai melompati skala prioritas dan berisiko menempatkan mata pencaharian jutaan pegawai negeri dalam arena eksperimen kebijakan.
Wacana tersebut pertama kali dilempar oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Ferry mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Koperasi tengah menggodok skema bersama Kementerian Keuangan untuk mengubah peran koperasi menjadi unit layanan jasa keuangan, termasuk menyalurkan gaji ASN serta dana pensiun.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam, dikutip dari Antara, Rabu (7/10/2026).
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari strategi penguatan kelembagaan koperasi agar dapat merebut porsi pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing menghadapi dominasi sektor perbankan.
Pemerintah juga tengah mengupayakan penguatan posisi hukum melalui revisi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang mencakup usulan pembentukan lembaga pengawas independen hingga perluasan penjaminan simpanan masyarakat di koperasi.
"Kalau itu terjadi, dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," seloroh Ferry.

Ide yang Tidak Urgent
Namun, optimisme berlebih politikus Partai Gerindra ini direspons skeptis oleh kalangan pengamat ekonomi. Ide ini dinilai menyasar masalah yang salah, sebab tidak ada urgensi maupun kegagalan pada infrastruktur penggajian ASN saat ini yang mendesak untuk diperbaiki.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan bahwa kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan arus kas jutatan rumah tangga pegawai pemerintah tidak boleh didasari oleh keinginan instan membesarkan entitas tertentu semata, apalagi yang belum teruji ketangguhannya.
"Skema ini belum terlihat mendesak karena masalah yang hendak diselesaikan belum didefinisikan dengan jelas," ujar Syafruddin kepada Tirto.
Dia menjelaskan, sistem pembayaran gaji ASN saat ini sudah berjalan melalui kanal perbankan dan infrastruktur pemerintah yang relatif mapan, sementara rencana koperasi masih berada pada tahap pembahasan. Oleh karena itu, Syafruddin menilai perlu uji keandalan sistem operasi terlebih dahulu sebelum melakukan gebrakan besar seperti payroll via koperasi, sehingga usulannya terlihat lebih masuk akal.
“Kebijakan yang menyangkut pendapatan rutin jutaan ASN seharusnya memakai prinsip evidence before scale: buktikan dulu bahwa model baru lebih murah, aman, cepat, dan memberi perlindungan setara atau lebih baik,” katanya.
Syafruddin menambahkan, apabila pemerintah ingin memberdayakan koperasi, masih banyak instrumen lain yang rasional ketimbang merombak total sistem penyaluran payroll.
Menurutnya, program percontohan terbatas alias pilot project, pemberian opsi sukarela, serta evaluasi independen jauh lebih bijak dibanding melakukan migrasi massal tanpa jaminan efisiensi.

Bukan hanya soal efisiensi, titik paling rapuh dari perombakan ini terletak pada perbedaan kapasitas tata kelola dan pengawasan. Syafruddin mengingatkan industri perbankan beroperasi di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan standar manajemen risiko bertaraf tinggi.
Sebaliknya, ekosistem perkoperasian di Tanah Air masih berada dalam tahap transisi penataan pengawasan, dan baru dalam dua tahun terakhir gaungnya kelihatan, lewat program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tak hanya itu, menurut Syafruddin, pengawasan koperasi jasa keuangan masih terbelah antara model open-loop (terbuka) di bawah OJK dan model close-loop (tertutup) di bawah pembinaan Kementerian Koperasi. Koperasi close-loop merupakan bentuk koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dari, oleh, dan untuk anggota. Sedangkan open-loop memberikan layanan keuangan secara luas.
Adapun, hingga pertengahan 2026, OJK baru menerima puluhan daftar koperasi open-loop untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, lembaga intelijen keuangan seperti PPATK masih terus bekerja keras mendorong pemenuhan standar kepatuhan dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan di sektor simpan pinjam.
Syafruddin memang, kondisi heterogen ini berisiko tinggi jika dipaksakan mengelola payroll nasional yang menuntut standar kualifikasi infrastrfuktur pembayaran kritis, seperti audit real-time, rekonsiliasi data harian, keamanan siber ketat, hingga jaminan ketersediaan likuiditas yang tepat waktu pada tanggal penggajian.
Isu lain yang tidak kalah penting adalah potensi hadirnya rantai biaya baru. Penambahan lapisan perantara (intermediary) antara kas negara, bank, dan ASN secara teoritis akan memunculkan biaya teknis tambahan, mulai dari biaya sistem, rekonsiliasi, hingga pemeliharaan layanan nasabah.
"Secara ekonomi, biaya tambahan tidak pernah benar-benar hilang; ia hanya berpindah pihak," ujar Syafruddin.
Ia mengingatkan agar pemerintah mewaspadai pemindahan biaya secara tersembunyi kepada ASN lewat pemotongan biaya transaksi, saldo minimum yang mengendap, atau beban harga produk keuangan pendukung yang lebih mahal.
Syafruddin juga menyoroti potensi moral hazard dan konflik kepentingan dalam penunjukan koperasi pengelola payroll. Mengingat ASN merupakan basis nasabah terikat yang memiliki aliran dana rutin berisiko rendah, proses penunjukan tanpa lelang yang transparan dapat membuka celah perburuan rente dari pemotongan biaya hingga cross-selling kredit secara sepihak.
“Konflik kepentingan juga dapat muncul jika pengurus koperasi memiliki kedekatan dengan pejabat yang menentukan penunjukan atau jika data payroll dipakai untuk pemasaran tanpa persetujuan. Karena itu, pagar pengaman harus mencakup beneficial-ownership disclosure, fit-and-proper test, larangan self-dealing, audit independen, publikasi fee, portabilitas rekening, perlindungan data, dan mekanisme tender yang dapat diaudit,” katanya.
Dari segi dampak likuiditas, pengalihan gaji ASN dinilai akan menekan basis dana murah atau current account savings account (CASA) pada bank-bank pengelola payroll serta Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kendati secara agregat nasional nilai ini terbatas dibanding total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang telah menembus angka Rp10.413 triliun pada Agustus 2026, penurunan DPK pada bank tertentu berpotensi menaikkan biaya dana (cost of fund) serta mengganggu kemampuan penyaluran kredit.
Belum Berkomentar Lebih Jauh
Sementara itu, pihak otoritas penjaminan simpanan memilih bersikap hati-hati dalam merespons wacana ini. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, enggan berkomentar jauh mengenai skema teknis yang sedang disiapkan kementerian.
"Saya kurang tahu persisnya gimana. Saya hanya membaca dari media saja ya. Intinya sebetulnya channel apapun selama itu lembaga keuangan itu sah-sah saja," kata Anggito saat dikonfirmasi mengenai wacana penyaluran gaji via koperasi di Raffles Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Anggito menegaskan bahwa penunjukan lembaga penyalur gaji merupakan wewenang Kementerian Keuangan dan bukan berada di bawah domain operasional LPS yang berfokus pada pengawasan dan penjaminan perbankan.
Meski enggan merespons ide tersebut secara lebih jauh, Anggito tidak menampik bahwa lembaga keuangan seperti koperasi dapat mengajukan diri sebagai penyalur gaji ASN ke Kementerian Keuangan.
“Kan sebetulnya kan, saya enggak tahu persisnya apakah itu wajib, apakah koperasi bisa menyalurkan gaji, saya kan enggak tahu. Kan selama ini lembaga keuangan kan diperbolehkan minta izin untuk menyalurkan kepada Kementerian Keuangan kan, untuk menyalurkan gaji maupun program-program yang lain ya. (Tapi) saya kurang tahu persisnya seperti apa,” tambahnya.

Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































