KPK menilai semua tuduhan Amien Rais ke lembaga ini, termasuk soal adanya pembusukan, bukan merupakan hal penting dan tidak akan berpengaruh ke penanganan kasus korupsi pengadaan Alkes.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan alkes pada tahun 2005. Saat membacakan nota pembelaannya, Siti bersumpah atas nama tuhan tak menerima gratifikasi di pengadaan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Febri mengatakan, Amien dan Sutrisno bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun keduanya mengaku menerima uang tersebut secara tidak sengaja.
Siti Fadilah menjadi Menteri Kesehatan atas rekomendasi Ormas Muhammadiyah. Dana yang dia korupsi mengalir ke dua tokoh penting Muhammadiyah, yakni Amien Rais dan Sutrisno Bachir.
Pimpinan KPK tidak akan bersedia menemui Amien Rais yang berencana mendatangi Komisi Antirasuah pada Senin pekan depan untuk mengklarifikasi aliran dana kasus korupsi Alkes ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.