Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan bahwa isu hoax tersebut digunakan oleh pihak tertentu untuk mendiskreditkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
KPK menilai semua tuduhan Amien Rais ke lembaga ini, termasuk soal adanya pembusukan, bukan merupakan hal penting dan tidak akan berpengaruh ke penanganan kasus korupsi pengadaan Alkes.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan alkes pada tahun 2005. Saat membacakan nota pembelaannya, Siti bersumpah atas nama tuhan tak menerima gratifikasi di pengadaan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Pimpinan KPK tidak akan bersedia menemui Amien Rais yang berencana mendatangi Komisi Antirasuah pada Senin pekan depan untuk mengklarifikasi aliran dana kasus korupsi Alkes ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.