Menuju konten utama

KPK Jelaskan Konteks Korupsi Alkes Bisa Seret Amien Rais

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

KPK Jelaskan Konteks Korupsi Alkes Bisa Seret Amien Rais
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kedua kiri) dan politisi PAN Drajad Wibowo memberikan keterangan kepada media di gedung KPK terkait klarifikasi pihak Amien Rais yang disebut menerima aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan, Jakarta, Selasa (5/6). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Kami jelaskan konteks dari proses persidangan dengan tersangka Siti Fadilah Supari, jadi proses persidangan sedang berjalan sudah ditahap penuntutan, yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seusai menerima perwakilan dari pihak Amien Rais di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Febri mengatakan KPK memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti-bukti lain, dan termasuk yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana yang diterima Amien Rais.

Menurut Febri, KPK juga menjelaskan bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tentu saja tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan tersebut karena ada rangkaian yang dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.

"Yaitu pengadaan alat kesehatannya sendiri pada 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua tersebut ke sejumlah pihak termasuk ke Soetrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak," ucap Febri.

Dalam surat tuntutan mantan Menkes Siti Fadilah Supari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Soetrisno Bachir. Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.

PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan SBF.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun, dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya: (1) Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta; (2) Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta; (3) Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta; (4) Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta; (5) Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta; (6) Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta; (7) Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta; (8) Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, perwakilan dari pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, yakni politisi PAN Drajad Wibowo, Ahmad Hanafi Rais, yang merupakan putra sulung dari Amien Rais, dan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyambangi Gedung KPK, Jakarta pada Senin (5/6/2017). Mereka datang untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALAT KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri