Menuju konten utama

Menpan-RB Tetap Bekerja Meski Diminta Mundur Amien Rais

Menpan-RB Asman Abnur menyatakan hingga saat ini masih bekerja sesuai jabatannya meskipun ada permintaan dirinya mengundurkan diri.

Menpan-RB Tetap Bekerja Meski Diminta Mundur Amien Rais
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Asman Abnur di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/11). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan hingga saat ini masih bekerja sesuai jabatannya meskipun ada permintaan dirinya mengundurkan diri.

"Itu urusan politik, saya tidak ikut karena tugas saya sekarang hanya di profesional, bekerja," kata Asman Abnur ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/7/2017).

Ia menyebutkan hingga saat ini dirinya belum berkoordinasi lagi dengan pihak yang memintanya mundur.

"Saya belum konsultasi lagi, nanti saya lihat, saya sekarang tugasnya kerja, kerja aja," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyuarakan agar partainya menarik diri dari Kabinet Kerja.

Pernyataan itu disampaikan Amien Rais usai menghadiri halal bihalal di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Bondowoso, Minggu (23/7/2017). Amien menginginkan Asman Abnur mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Menanggapi desakan itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjawab singkat bahwa persoalan kabinet menjadi hak prerogatif presiden.

"Ya itu hak prerogatif Presiden, itu haknya Presiden," singkat Zulkifili di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017), seperti dikutip dari Antara.

Diketahui, usai bergabung dengan pemerintah saat itu, PAN mendapat posisi kursi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan kepada Asman Abnur.

Desakan PAN untuk keluar dari anggota koalisi partai pendukung pemerintahan semakin mencuat usai sikap partai berlambang matahari terbit itu, tidak sejalan dengan pemerintah terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dan metode konversi suara di UU Pemilu yang baru saja disahkan pekan lalu.

Pemerintah dan partai-partai koalisi pendukung pemerintah memilih Paket A yakni presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Hanya PAN dari koalisi pendukung pemerintah yang mendukung Paket B yakni presidential threshold (0 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare). Akhirnya PAN bersama partai non-koalisi seperti Gerindra, Demokrat dan PKS walkout dari voting pengambilan keputusan RUU Pemilu.

Baca juga artikel terkait MENTERI KABINET KERJA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri