tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar beserta saksi-saksi di KPK. Anggota MKMK, Bagir Manan mengatakan bahwa MKMK masih belum sampai pada kepastian mengenai putusan etik terhadap Patrialis.
"Kalau bisa dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum pasti terjadi juga pelanggaran etik. Mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini selesai tidak terlalu sore lalu lanjutkan di MK supaya bisa selesai. Makin cepat makin bagus bagi semua pihak," kata Bagir Manan di gedung KPK Jakarta, Senin, (13/2/2017) seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa MKMK dijadwalkan memeriksa Patrialis dan orang dekat Patrialis, Kamaludin.
"Ada dua tersangka yang diminta pemeriksaan, dua yang lain yang sudah diperiksa sebelumnya yaitu BHR (Bambang Hariman) dan NGF (Ng Fenny)," kata Febri.
MKMK, menurut Febri sudah berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
"Sebelumnya kami sudah memberikan akses untuk memeriksa yang lain, untuk pemeriksaan etik saya kira cukup. Hari ini akan dikoordinasikan lebih lanjut apa yang akan dilakukan ke depan," tambah Febri.
Ia mengaku ada pertukaran info krusial antara KPK dan MKMK dalam perkara ini.
Pada 6 Februari MKMK memutuskan bahwa Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi sehingga Ketua MK Arief Hidayat pun menyampaikan surat permintaan pemberhentian sementara Patrialis ke Presiden Joko Widodo pada 7 Februari.
Patrialis ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp2,1 miliar kepada terkait dengan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny ditetapkan sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh