tirto.id - Mantan Direktur Operasi PT Timah periode 2020-2021, Agung Pratama, mengatakan bahwa PT Timah selalu mendapatkan penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penanganan dan pengelolaan lingkungan bekas wilayah pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Agung saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Awalnya, Hakim Ketua, Eko Ariyanto, menanyakan soal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dam Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) oleh PT Timah.
"Kalau lingkungan, perusahaan seperti ini ada AMDAL-nya. Dalam AMDAL ini mencakup UPL-UKL-nya, ada ga?" tanya Hakim Eko kepada Agung.
"Ada Yang Mulia," jawab Agung.
Kemudian, Hakim Eko menanyakan soal apakah PT Timah menjalankan panduan yang terdapat dalam UKL-UPL tersebut dalam mengelola lingkungan.
Agung mengatakan bahwa penilaian terkait hal tersebut selama ini dilakukan oleh Kementerian LHK.
"Selama ini, kalau soal itu [yang] menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia," ujar Agung.
Lebih lanjut, Hakim menanyakan keterlibatan Agung dalam upaya pengelolaan lingkungan ini, terutama soal tupoksinya. Kemudian, Agung menjelaskan bahwa PT Timah selalu mendapatkan penilaian baik dari Kementerian LHK terkait pengelolaan lingkungan ini.
"Maksudnya gini Yang Mulia. Jadi, selama ini kita dari penilaian dari KLHK artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang diambil itu," tutur Agung.
Mendengar jawaban Agung, Hakim Eko kemudian menyinggung soal kerusakan lingkungan dari kasus korupsi ini yang telah merugikan negara Rp271 miliar.
"Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan jaksa, ini merugikan negara loh Rp271 triliun. Kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana," tanya hakim.
"Dari proper," jawab Agung.
"Proper? Siapa propernya," tanya Eko lagi.
"Setahu saya, dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Agung.
"Kementerian Lingkungan Hidup, dinilainya baik gitu ya?" cecar hakim.
"Iya," jawab Agung.
Sebelumnya, Harvey Moeis telah didakwa mewakili PT RBT melakukan kerja sama dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah secara ilegal.
Harvey juga didakwa bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari dugaan korupsi tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi