tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi dari eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana, terdakwa dalam kasus korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Amir dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor dengan Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
"Mengadili, satu, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Amir Syahbana tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Amir Syahbana," kata hakim saat membacakan amar putusan sela untuk Amir di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/8/2024).
Hakim mengatakan, ditolaknya pembelaan dari Amir ini karena ia selaku Kadis ESDM Bangka Belitung memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan penambangan dan mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang sebagai pedoman bagi para penambang.
"Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, majelis tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa terdakwa selaku Plt dan selaku Kadis memiliki kewenangan untuk mengeluarkan RKAB pada perusahaan penambang. RKAB adalah sebagai pedoman bagi pelaku penambang untuk melakukan penambangan," ucap hakim.
Selain itu, hakim mengatakan, pengawasan yang harus dilakukan Amir tersebut menjadikan RKAB sebagai pedoman agar para pelaku penambangan tidak melebihi kuota. Sehingga, kata hakim, hasil penambangan bisa sesuai dengan RKAB dan tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan lain.
Selain itu, hakim juga menanggapi soal keberatan penasihat hukum Amir terkait kerugian negara dalam kasus ini yang merupakan tanggung jawab PT Timah. Dalil keberatan tersebut masuk dalam pokok perkara.
"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang mempermasalahkan kerugian negara pada PT Timah merupakan salah satu unsur pada pasal dakwaan penuntut umum. Majelis menilai materi eksepsi tim penasihat hukum termasuk materi pokok peran yang harus dibuktikan dalam persidangan lebih lanjut dan oleh karena itu eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima," ujar hakim.
Hakim menyatakan, keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Amir harus dibuktikan pada persidangan dengan menghadirkan saksi. Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah lengkap dan cermat.
Oleh karena itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini.
Sebelumnya, Amir telah didakwa bersama dengan Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2018, Suranto Wibowo, dan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung 2019, Rusbani. Mereka didakwa telah merugikan negara Rp300 triliun dengan melakukan kerja sama pengolahan timah dengan pihak swasta secara ilegal.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi