tirto.id - Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk (TINS), Nur Adi Kuncoro, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu terhitung sejak 13 Oktober 2025.
"Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi Pemberhentian Sementara Sdr. Nur Adi Kuncoro dari Jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT TIMAH Tbk," tulis TINS dalam keterbukan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/10/2025).
Pemberhentian Nur Adi tersebut dikarenakan terdapat alasan yang mendesak bagi perseroan. Namun TINS tidak memberikan detail alasan tersebut.
Lebih jauh, Direktur Utama PT TIMAH Tbk akan merangkap jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terdekat.
Meski demikian, perseroan memastikan bahwa keputusan tersebut tidak akan mengganggu atau berpengaruh terhadap operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.
"Keputusan ini tidak berdampak pada operasional, keuangandan/atau kelangsungan usaha perseroan," ujar perseroan.
Sebagai informasi, PT Timah merupakan perusahanan dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini berdiri sejak 2 Agustus 1976 dan sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 1995. PT TIMAH Tbk adalah anggota MIND ID (Mining Industry Indonesia), sebuah Holding Industri Pertambangan Indonesia.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































