Menuju konten utama

PT KAI Berdialog dengan Warga Manggarai Tanpa Perantara

Kepala Humas DAOP 1 KAI Suprapto enggan menanggapi kemungkinan pembatalan penertiban di Jalan Saharjo 1, Jakarta, Rabu (26/4/2017). Ia hanya mengatakan kalau penertiban akan dikabari kemudian hari.

PT KAI Berdialog dengan Warga Manggarai Tanpa Perantara
Spanduk penolakan penggusuran Kelurahan Manggarai terpasang ditengah jalan menuju kawasan RW 12, Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kepala Humas DAOP 1 KAI Suprapto enggan menanggapi kemungkinan pembatalan penertiban di Jalan Saharjo 1, Jakarta, Rabu (26/4/2017). Ia hanya mengatakan kalau penertiban akan dikabari kemudian hari.

"Nanti saya infokan lagi," ujar Suprapto saat dihubungi Tirto, Rabu (26/4/2017).

Suprapto mengatakan, KAI lebih memilih untuk mengadakan pertemuan langsung antara warga dengan bantuan aparat keamanan. Keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan dialog antara KAI dengan warga sebelumnya.

Nantinya, pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh PT KAI DAOP 1 dengan pemilik rumah dan bangunan.

"Sehingga arus komunikasi menjadi jelas. Tanpa pakai perantara yang bisa membuat bias," ujar Suprapto.

Meskipun mengatakan akan melakukan pertemuan dengan mediasi pihak kepolisian, Suprapto belum mau bicara waktu pelaksanaan pertemuan. Ia mengaku akan mengabari lebih lanjut tentang pertemuan tersebut.

"Nanti saya infokan," ujar Suprapto.

Salah satu warga yang rencananya tergusur mengaku mungkin akan datang. Aditya (39) tidak memungkiri kalau dirinya akan datang.

"Kalau diundang perkirakan datang lah," ujar Aditya saat ditemui Tirto di kediamannya, Rabu (26/4/2017).

Meskipun mengaku diundang, ia tidak mau datang sendirian. Ia mengaku akan datang apabila kesebelas warga yang tergusur ikut hadir.

Sebagai warga yang diduga digusur, pria yang bekerja sebagai swasta ini kurang suka dengan uang kerohiman yang diberikan PT KAI. Menurut Adit, uang tersebut terlalu kecil baginya. Ia ingin agar mendapatkan uang kerohiman yang sesuai apabila ingin digusur. Akan tetapi, warga RT 01 RW 12 ini lebih berharap agar tidak menjadi korban penggusuran.

"Kalau sebagai itu (warga) kita gak setuju. Namanya digusur," ujar Aditya.

Sekadar informasi, penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan proyek kereta api double double track Jakarta-Soetta. Sekitar 11 bangunan itu, menurut KAI seluas 1.050 meter persegi, empat bangunan hunian dan satu bengkel di RT 1 RW 12 dan enam bangunan di RT 2 RW 12 akan dirobohkan untuk proyek pembangunan perlintasan kereta dengan konsep double-double track itu.

PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 88. ‎Bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, mereka diberikan ganti rugi sebesar Rp 250.000 untuk bangunan tembok sementara bangunan tanah dihargai Rp 200.000 per meter persegi.

Baca juga artikel terkait PT KAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri