Menuju konten utama

PT Amin Market Jaya Bantah Disebut Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menduga PT AMJ dan perusahaan lainnya mengekspor minyak goreng secara ilegal ke Hong Kong.

PT Amin Market Jaya Bantah Disebut Mafia Minyak Goreng
Suasana aktivitas bongkar muatan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - PT Amin Market Jaya (AMJ) membantah disebut mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan komoditas tersebut. PT AMJ juga membatah mengekspor minyak goreng secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kuasa Hukum PT AMJ, Fredrik Pinakunary mengatakan tuduhan pertama yaitu PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal ke Hongkong pada Juli 2021-Januari 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut Fredrik, hal itu keliru. Ia mengklaim PT AMJ mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak tanggal 7 September-3 Januari 2022 yang berisikan berbagai macam barang dan bukan hanya minyak goreng.

Dari 25 kontainer tersebut, jumlah minyak goreng beragam, mulai dari 1,4 persen sampai 92,7 persen.

"Oleh karena itu, berita atau tuduhan bahwa klien kami telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal, dan menyesatkan," kata Fredrik di PT AMT, Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).

Kemudian tuduhan kedua, ekspor yang dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian ekonomi negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng dan memberikan keuntungan kepada perusahaan sebesar Rp400 juta per kontainer.

Fredrik menuturkan, keuntungan per kontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil dari Rp400 juta, yakni hanya kisaran angka Rp3-Rp6 juta.

"Publik dipersilahkan untuk menilal secara objektif, apakah sebuah perusahaan akan nekat melakukan penyelundupan atau mengirimkan barang secara ilegal kalau keuntungan yang diperoleh hanya sekecil itu," ucapnya.

Lalu tuduhan ketiga, PT AMJ menulis dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat di bea cukai.

Fredrik mengatakan dalam melakukan ekspor barang ke luar negeri, PT AMJ telah menggunakan jasa PT. Noah Logistik Indonesia (PT NLI) selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi (Freight forwarder).

Pada 12 Agustus 2021, PT AMJ mengirimkan Commercial Invoice & Packing List (CIPL) kepada PT. NLI dengan HS Code 1516.20.16 (Vegetable Oil).

Namun, kata Fredrik, PT NLI mengirimkan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui email dan melakukan perubahan atas deskripsi pengiriman yang semula Vegetables Oil, menjadi Vegetables. Melihat adanya perubahan, PT AMJ telah dua kali menanyakan via email, namun tidak dijawab oleh PT NLI.

"Ini membuktikan bahwa PT AMJ sama sekali tidak mengelabui aparat Bea Cukai dengan menggunakan deskripsi Vegetables sedangkan barang yang diekspor antara lain Minyak Goreng," ujarnya.

Tuduhan keempat yaitu PT AMJ tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng dan izin ekspor minyak goreng.

Fredrik mengklaim PT AMJ tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng. Ia bilang tidak pernah ada peraturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong.

Selanjutnya tuduhan kelima, PT AMJ membeli minyak goreng dengan harga subsidi. Menurut Fredrik, PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi ke supplier mana pun. Selama melakukan ekspor minyak goreng, PT AMJ selalu membeli dengan harga normal ke supplier dan bukan harga subsidi.

Pada pengiriman pertama yaitu 7 September 2021, PT AMJ membeli dari supplier minyak goreng merek Bimoli dengan ukuran pouch 1 liter dengan harga Rp174.500 per karton, sedangkan untuk harga satuannya adalah Rp14.541,67.

Fredrik mengatakan pada September lalu harga pasaran untuk minyak goreng dengan merek dan ukuran yang sama yang beredar di pasaran adalah sekitar Rp11.500-Rp15.900 per pouch.

"Dapat dilihat, bahwa harga yang PT AMJ beli di supplier adalah harga yang tidak jauh berbeda dengan harga yang masyarakat beli di pasaran. Jadi tidak masuk akal tuduhan yang dialamatkan kepada PT. AMJ mengenai pembelian dengan harga subsidi di supplier," tuturnya.

Tuduhan terkahir, PT. AMJ melakukan pembelian minyak goreng dari subsidi supplier tidak resmi. Fredrik mengatakan pemasok PT AMJ antara lain PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima, dan PT Anugrah Pangan Prima Lestari.

Dia mengklaim mereka merupakan pemasok yang sudah berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha. Pembelian tersebut juga dilakukan dengan pembayaran yang jelas.

"PT AMJ juga sudah lama menjalin kerja sama dengan para supplier tersebut di atas. PT AMJ tidak pernah melakukan pembelian minyak goreng dari supplier-supplier gelap yang tidak memiliki hak untuk melakukan minyak goreng," pungkasnya.

Pada 17 April 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok menyita satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan yang diduga akan diekspor secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan PT AMJ dan perusahaan lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan 1 unit Kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang didalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ketut mengatakan pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print-848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022. Hal itu sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya pada 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kejaksaan menaksir PT AMJ untung hingga Rp400 juta per kontainer," kata Ketut.

Baca juga artikel terkait MAFIA MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan