Menuju konten utama

Kejagung Naikkan Perkara Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan

Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum, di antaranya terbitnya izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kemendag.

Kejagung Naikkan Perkara Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng curah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.

“(Penyidikan) dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menganalisis dokumen perihal pemberian fasilitas ekspor tersebut. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Ketut menjelaskan ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Dua eksportir itu yakni PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera yang tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Kesalahannya adalah tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri, sehingga harga penjualan di dalam negeri melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah. Kemudian diduga terdapat gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor.

“Akibat diterbitkannya persetujuan ekspor yang bertentangan dengan hukum, kurun 1 Februari-20 Maret 2022, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng,” kata Ketut.

Penyelidikan ini menindaklanjuti fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi, dan pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (minyak sawit mentah) serta produk turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DMO).

Disebutkan bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya mendapat persetujuan ekspor, sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 Tanggal 4 Maret 2022 diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana telah ditentukan, antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri pada awal bulan April 2022.

Kasus mafia minyak goreng ini telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung pada Selasa (15/3). Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto