Menuju konten utama

Polisi Bongkar 2,6 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Premium

Tersangka menyulap minyak curah menjadi minyak goreng kemasan premium.

Polisi Bongkar 2,6 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Premium
Dua pekerja menuangkan minyak goreng ke wadah milik warga saat giat pasar murah minyak goreng curah di kawasan Jalan Ujungpandang, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

tirto.id - Polres Murung Raya membongkar modus penjualan minyak curah yang dikemas ulang ke dalam botol untuk dijual menjadi minyak goreng premium. Tersangka ialah H, 32 tahun.

"Tersangka menyertakan label 'Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas'. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, ketika dihubungi Tirto, Selasa, 5 April 2022.

Pelaku ditangkap pada 30 Maret 2022, polisi menyita barang bukti 2.678 liter atau 2,6 ton minyak goreng curah yang sudah dikemas. H menjual Rp26 ribu per liter atau lebih mahal Rp9 ribu dari harga jual. Polisi masih akan mengusut kasus ini.

"Rencana tindak lanjut ialah pemeriksaan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirim berkas ke jaksa penuntut umum," ucap Eko.

H dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

H beraksi sejak Februari lalu dan ia menjualnya dari rumah ke rumah. Dia telah menjual kurang lebih 40 liter, dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu. Minyak goreng curah itu ia beli dari Banjarmasin dan menamakan produknya agar masyarakat yakin itu merupakan minyak goreng premium.

Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi distribusi dan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat.

Anggota satgas merupakan personel dari Polri dan Kemenperin. Mereka bertugas mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng selama 24 jam.

Sementara itu, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan selama tiga bulan (April-Juni). Bantuan itu akan dibayarkan di muka pada April ini sebesar Rp300 ribu.

Bantuan tersebut merupakan respons pemerintah dalam menghadapi kenaikan harga minyak goreng akibat kenaikan harga minyak sawit di pasar internasional.

Bantuan minyak goreng menyasar 20,5 juta keluarga yang menjadi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan fokus pada gorengan.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan anak buahnya untuk menindaklanjuti proses pembagian bantuan tersebut.

Baca juga artikel terkait KELANGKAAN MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky