tirto.id - Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi distribusi dan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat.
“Kami bersama dengan Menteri Perindustrian membentuk satuan tugas gabungan. Satgas ini kami tempatkan mulai di level pusat, produsen, dan kantor pusat,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).
Anggota satgas merupakan personel dari Polri dan Kemenperin. Mereka bertugas mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng selama 24 jam.
“Apakah terkait dengan produksi yang menjadi komitmen betul-betul bisa dilaksanakan? Karena memang ada kekhawatiran, ada keragu-raguan terkait penggantian,” sambung Sigit.
Sementara itu, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan selama tiga bulan (April-Juni). Bantuan itu akan dibayarkan di muka pada April ini sebesar Rp300 ribu.
Bantuan tersebut merupakan respons pemerintah dalam menghadapi kenaikan harga minyak goreng akibat kenaikan harga minyak sawit di pasar internasional.
Bantuan minyak goreng menyasar 20,5 juta keluarga yang menjadi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan fokus pada gorengan.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan anak buahnya untuk menindaklanjuti proses pembagian bantuan tersebut.
"Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI dan Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar," kata Jokowi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan