tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera berupaya mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak yang berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa memanfaatkan kayu hanyutan adalah langkah cerdas untuk mempercepat pembangunan kembali sekaligus memaksimalkan material yang tersedia di lokasi bencana secara optimal.
"Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa," ujar Tito dalam rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan data Satgas PRR per 28 Februari 2026, pemanfaatan kayu hanyutan sudah berlangsung di beberapa daerah terdampak. Di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara telah memanfaatkan 2.112,11 meter kubik kayu untuk membangun hunian sementara. Sedangkan di Kabupaten Aceh Tamiang, tercatat 572,4 meter kubik kayu yang masih menunggu penetapan peruntukan dari pemerintah daerah setempat.
Di Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan menggunakan 329,24 meter kubik kayu untuk hunian sementara, fasilitas sosial, serta fasilitas umum. Sementara itu Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan 93,39 meter kubik kayu guna mendukung perbaikan rumah warga terdampak.
Sedangkan di Sumatera Barat, Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan sebanyak 1.996,58 meter kubik yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Upaya ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana sebagai bahan material pendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum agar pengelolaan kayu terbawa banjir berjalan tepat, terkoordinasi, dan efektif.
Menurut Tito, optimalisasi kayu hanyutan bukan hanya mempercepat penyediaan hunian dan sarana pendukung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan terdampak agar lebih bersih, aman, dan tertata.
Dengan dukungan regulasi yang jelas serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id





























