tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk jenjang SMA/SMK di Yogyakarta dibuka dalam tiga jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Setiap jalur memiliki kuota masing-masing dengan paling besar jalur zonasi yaitu 90 persen dari daya tampung sekolah.
Pendaftaran jalur zonasi PPDB online SMA/SMK di Yogyakarta dimulai pada 24-26 Juni 2019 melalui situs web ppdb.jogjaprov.go.id.
Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar perlu melakukan beberapa langkah berikut.
- Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan:
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
- Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
- Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
- Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.
- Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB online dengan alamat ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
- Melakukan pendaftaran online dengan cara:
- Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat ppdb.jogjaprov.go.id;
- Melakukan login menggunakan akun (nomor Ujian Nasional / Nomer Peserta dari lembar Tanda Bukti Verifikasi Akun) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
- Mengisi formulir Pendaftaran Online.
- Mencetak Tanda Bukti Pendaftaran Online yang memuat nomor pendaftaran.
Editor: Agung DH