Menuju konten utama

Proses Pembukaan Rahasia Nasabah Kini Butuh 14 Hari Saja

Untuk keperluan penyelidikan kasus hukum, terutama terkait pajak, proses pembukaan data nasabah perbankan kini hanya perlu 14 hari saja.

Proses Pembukaan Rahasia Nasabah Kini Butuh 14 Hari Saja
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kanan), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (kiri) menghadiri sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kini data rekening nasabah perbankan bisa dibuka lebih cepat untuk keperluan penyelidikan kasus hukum, terutama terkait perpajakan.

"Untuk pembukaan data rekening nasabah dalam rangka penyelidikan, semula dibutuhkan rata-rata 239 hari per permohonan dan melalui 20 pejabat untuk menandatangani, kini dua minggu saja," kata Sri di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pada Senin (13/3/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Sri, proses bisa lebih pendek mengingat kini sudah ada sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan melalui Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab). Sistem itu resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pada Senin hari ini.

Melalui aplikasi Akrab dan Akasia, yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan surat perintah tertulis pembukaan rahasia bank untuk keperluan penyelidikan perpajakan dipersingkat, dari semula enam bulan menjadi dua minggu.

Meskipun begitu, Sri berharap proses pengajuan selama dua minggu masih dapat diperpendek lagi agar mampu menyaingi kecepatan perpindahan akun nasabah perbankan.

Selain manfaat efisiensi waktu, menurut Sri, dua aplikasi itu memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan untuk percepatan proses pembukaan data nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapula fungsi sistem untuk mengelompokkan permintaan berdasarkan bank.

Fitur-fitur tersebut mengurangi jumlah surat perintah yang ditandatangani, mempermudah penelusuran surat, dan menyediakan statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.

Namun, Sri mengingatkan, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Pengaktifan aplikasi Akasia-Akrab juga merupakan wujud kongkret Indonesia menyambut era keterbukaan informasi dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI).

Peluncuran sistem ini juga disertai dengan penekenan nota kesepahaman antara Kemenkeu dan OJK. Dengan adanya nota kesepahaman ini, kerja sama dan koordinasi Ditjen Pajak dengan OJK bisa semakin optimal.

Sri menjelaskan kerja sama Ditjen Pajak dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penagihan pajak yang lebih efektif. Hilirnya, kerja sama itu akan membantu peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Penerapan ini akan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung program-program pembangunan nasional," kata Sri.

Baca juga artikel terkait PEMERIKSAAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom