tirto.id - Kabupaten Bulungan merupakan salah satu kabupaten yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Bulungan mempunyai luas wilayah 18.010,50 km2.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk di Kabupaten Bulungan hingga tahun 2021 sebanyak 153.558 jiwa. Rinciannya: 72.699 perempuan dan 80.859 jiwa laki-laki.
Sektor ekonomi yang utama di Kabupaten Bulungan adalah perkebunan, hutan, dan tambang. Di kabupaten ini, komoditas perkebunan utama adalah kopi, kelapa, kakao, lada, cengkeh, jambu mete, dan kelapa sawit.
Secara administrasi, Kabupaten bulungan mempunyai 10 kecamatan, yang terdiri dari 7 kelurahan, dan 74 desa.
Sepuluh kecamatan di Bulungan adalah Peso, Peso Hilir, Kecamatan Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Timur, Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah, Sekatak, dan Bunyu.
Sejarah Kabupaten Bulungan
Pada masa lalu, wilayah Bulungan jadi bagian dari Kesultanan Bulungan atau Bulongan. Kesultanan Bulungan pernah berjaya dengan menguasai wilayah pesisir Kabupaten Bulungan, kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan dan Tawau, hingga Sabah.
Tak lama setelah Republik Indonesia merdeka, penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 186/ORB/92/14/1950 mengkahiri status Kesultanan Bulungan sebagai swapraja.
Status swapraja yang disandang semasa era kolonial Belanda itu dicabut pada masa raja terakhir Kesultanan Bulungan, yakni Sultan Maulana Djalaludin.
Kemudian, lima tahun setelahnya, keputusan Gubernur Kalimantan Timur berubah menjadi Undang Undang Darurat RI Nomor 03 Tahun 1953. Setelah UU darurat disahkan, ada pembaruan UU dalam menetapkan kabupaten Bulungan sebagai kabupaten melalui UU Nomor 22 Tahun 1955.
Dengan adanya regulasi itu, Kesultanan Bulungan diubah menjadi Daerah Istimewa. Hanya saja, status Daerah Istimewa itu tidak berjalan lama.
Pada tahun 1959, status Daerah Istimewa Bulungan dicabut dengan adanya UU Nomor 27 Tahun 1959. Karena dicabut, wilayah itu menjadi Daerah Tingkat II Kabupaten Bulungan.
Sesuai dengan amanat UU tersebut, pada 12 Oktober tahun 1960, bupati pertama Bulungan, yakni Andi Tjajo dilantik dengan gelar Datuk Wiharja.
Pada 2012, Bulungan termasuk salah satu kabupaten yang terdampak pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan diterbitkannya UU nomor 20 tahun 2012, Kabupaten Bulungan masuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Kondisi Geografis Kabupaten Bulungan
Kabupaten Bulungan terletak di bagian Timur dari Provinsi Kalimantan Utara dengan posisi antara 116°04’41” sampai dengan 117°57’56” Bujur Timur dan 2°09’19” sampai dengan 3°34’49” Lintang Utara.
Letak Geografis Kabupaten Bulungan sangat strategis, karena memiliki wilayah daratan, pantai dengan laut, serta pulau-pulau besar dan kecil. Luas wilayah Kabupaten Bulungan 13.181,92 km2, atau seluas wilayah Bulungan seluas 1.393.401 hektar.
Batas-batas wilayah Kabupaten Bulungan adalah:
- Sebelah Utara: Kabupaten Tana Tidung (Kaltara)
- Sebelah Timur: Laut Sulawesi dan Kota Tarakan (Kaltara)
- Sebelah Selatan: Kabupaten Berau (Kaltim)
- Sebelah Barat: Kabupaten Malinau (Kaltara).
Bulungan memiliki waduk Peso dan 5 bendungan. Mengutip dokumen RTRW Bulungan 2021-2041, Kabupaten Bulungan termasuk wilayah dengan banyak aliran sungai. Tercatat ada 16 sungai yang mengalir di Bulungan.
Sejumlah 16 sungai di Bulungan ialah: Sungai Kayan; Sungai Buaya; Sungai Selor; Sungai Sekatak; Sungai Bengara; Sungai Selimau; Sungai Lumpur; Sungai Belong; Sungai Sepatung; Sungai Kelubir; Sungai Ancam; Sungai Mara; Sungai Pangean; Sungai Sajau; Sungai Tanah Kuning; dan Sungai Mangkupadi.
Link Peta Kabupaten Bulungan
Berikut link untuk mengakses dokumen resmi peta Kabupaten Bulungan:
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom