Menuju konten utama

Presiden Jokowi Terima Surat Gibran soal Izin Ikut Pilpres 2024

Sekneg telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI terkait pencalonannya sebagai cawapres

Presiden Jokowi Terima Surat Gibran soal Izin Ikut Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo memberikan arahan ketika membuka BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerima surat permohonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait izin pencalonannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilu 2024.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai cawapres pada Pemilu 2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan, Selasa (24/10/2023).

Permohonan pengajuan izin maju Pilpres mengacu pada Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Peserta pemilu diwajibkan menyerahkan surat izin presiden tersebut kepada KPU sebagai syarat pendaftaran.

Kubu Prabowo sendiri dipastikan akan mendaftarkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peserta capres-cawapres pemilu 2024. Komisioner KPU Idham Kholik mengaku sudah menerima surat permohonan pendaftaran.

"Pada hari ini pukul 15:00 WIB, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM tentang rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, Prabowo-Gibran," sebut Idham dalam keterangannya, Selasa.

Ia menyebutkan, berdasar surat pemberitahuan, KIM akan mendaftarkan Prabowo-Gibran sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada jam 10:00 WIB oleh gabungan parpol KIM pada 25 Oktober 2023," kata Idham.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan mereka masih fokus untuk melengkapi persyaratan yang akan dibawa ke KPU untuk mendaftarkan Prabowo-Gibran.

Dasco mengatakan, Prabowo sudah mengajukan surat izin dan cuti untuk maju sebagai bakal capres di Pilpres 2023 kepada Presiden Jokowi. Surat-surat itu diajukan mengingat Prabowo saat ini berstatus Menteri Pertahanan.

"Kalau surat izin untuk maju sebagai capres sesuai dengan hasil penentuan persyaratan pemilu sudah diajukan dan alhamdulillah sudah disetujui. Kemudian, izin cuti itu saya lihat ada beberapa tanggal tertentu beliau meminta izin cuti sudah diajukan demikian," tutur Dasco di The Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca juga artikel terkait GIBRAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat