Menuju konten utama

Mahfud Janji Ambil Cuti Bila Sedang Kampanye Jadi Cawapres

Mahfud MD memastikan akan kembali bekerja sebagai menteri jika tidak sedang berkampanye.

Mahfud Janji Ambil Cuti Bila Sedang Kampanye Jadi Cawapres
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo (kiri) dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kanan) bergandengan tangan saat acara pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD akan mengambil cuti saat berkampanye sebagai calon wakil presiden Ganjar Pranowo. Mahfud memastikan akan kembali bekerja jika tidak sedang berkampanye.

Menurut Mahfud, ada ketentuan yang mengatur mekanisme cuti terutama untuk pejabat negara yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

“Jadi bacawapres nanti 13 November ya [penetapan pasangan calon oleh KPU], kalau jadi. Itu satu. Ini kan daftar dulu, nanti penelitian ini, kesehatan, soal cuti itu nanti. Itu kan ada aturannya, pada saat kampanye, cuti, pada saat tidak kampanye ya masuk kantor,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (18/10/2023) dilansir dari Antara.

Mahfud mengatakan urusan cuti bukan perkara yang rumit dan sulit, karena itu semua ada aturannya.

“Misalnya, seminggu berapa jam atau berapa hari. Itu semua ada aturannya. Jadi gampang lah,” kata Mahfud.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Keduanya dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama masa pendaftaran dibuka yaitu pada Kamis (19/10/2023).

Ketentuan mengenai cuti untuk pejabat negara yang maju pemilihan presiden diatur antara lain oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, utamanya Pasal 15 dan Pasal 16.

Pasal 15 PKPU No. 19/2023 mengatur pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres dan cawapres perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Pasal 16 ayat (3) dan (4) mengatur surat persetujuan dan izin cuti itu diserahkan oleh pejabat yang bersangkutan ke KPU.

Kemudian Pasal 16 ayat (2) menyebutkan izin cuti dari Presiden itu diperlukan saat pendaftaran pasangan bakal capres dan bakal cawapres ke KPU, pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bacawapres, kemudian pengundian nomor urut.

Terkait izin itu, Mahfud menyebut dia telah bertemu dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu.

“Saya ketemu tadi jam setengah 7. Kenapa? Saya mestinya ke Presiden dulu kan, begitu diberi tahu kemarin mestinya saya ke Presiden, karena Presiden ke luar negeri ya saya ke Wapres dulu,” kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto