Menuju konten utama

Pramono Teken Pergub Larangan Peredaran Daging Anjing-Kucing

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono.

Pramono Teken Pergub Larangan Peredaran Daging Anjing-Kucing
Pramono Anung saat meninjau langsung kondisi satwa harimau di Ragunan, Kamis (20/11/2025). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memiliki aturan baru yang melarang seluruh aktivitas jual beli serta konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kehadiran Pergub tersebut diumumkan Pramono melalui akun pribadinya di Instagram pada Selasa (25/11/2025). Ia menegaskan aturan ini merupakan tindak lanjut dari komitmennya kepada komunitas pencinta hewan yang sempat melakukan audiensi ke Balai Kota Jakarta pada Oktober 2025 lalu.

Pergub itu disebutnya mulai berlaku sejak 24 November 2025. Penyusunan Pergub itu memakan waktu satu bulan, sesuai dengan yang telah ia janjikan sebelumnya.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," kata Pramono.

"Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” tambahnya.

Di dalam Pergub tersebut, tepatnya pada Pasal 27A, diatur larangan perdagangan hewan penular rabies untuk kebutuhan pangan, baik dijual dalam bentuk hidup, daging mentah, maupun makanan olahan. Ketentuan ini sekaligus menutup peredaran daging anjing dan kucing sebagai konsumsi di wilayah Ibu Kota.

Pramono turut merincikan beberapa hewan yang masuk kategori HPR, yakni di antaranya adalah anjing, kucing, kera, hingga musang.

"Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya," ujarnya.

Selain perdagangan, proses penyembelihan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi juga dilarang melalui Pasal 27B.

Menurutnya, penerapan larangan ini diharapkan bisa memperkuat upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Jakarta.

"Semoga [Pergub] ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pramono berjanji akan membuat Pergub yang melarang konsumsi daging anjing di Jakarta. Ia mengatakan, Pergub itu ditargetkan akan rampung dalam waktu satu bulan.

Hal tersebut disampaikan Pramono saat menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025) lalu.

“Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta,” ujar Pramono kepada para wartawan.

“Mudah-mudahan satu bulan selesai Pergub ini,” sambungnya.

Dalam menyusun Pergub, Pramono menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua beleid itu mengatur tentang larangan mengonsumsi daging anjing. Pramono mengaku bahwa ia terlibat langsung dalam proses pengesahan kedua UU itu, saat ia masih menjabat sebagai pimpinan DPR.

“Undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” sebutnya.

Baca juga artikel terkait PRAMONO ANUNG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama