Menuju konten utama

Praktik Politik Uang Kini Dapat Dilaporkan Saat Pemungutan Suara

Bawaslu menjelaskan, mulai pemilu mendatang dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif dapat dilaporkan selambat-lambatnya pada saat hari H pemungutan suara.

Praktik Politik Uang Kini Dapat Dilaporkan Saat Pemungutan Suara
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos pada pemilihan ulang Pilkada Banten di TPS 3 Babakan Asem, Teluk Naga, Tangerang, Banten, Minggu (19/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan apabila terdapat oknum tertentu yang diduga melakukan praktik politik uang (money politic) saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dilaporkan paling lambat pada saat hari pemungutan suara.

"Mulai Pemilu mendatang, dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif [TSM] dapat dilaporkan selambat-lambatnya pada saat hari H pemungutan," kata Abhan di Kupang, Rabu (25/10/2017).

Ia menambahkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan perubahan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2016 tentang laporan masyarakat terhadap adanya dugaan politik uang dalam Pilkada.

Aturan yang berkaitan dengan pelaporan dugaan politik uang, sambungnya, telah mendapatkan revisi dari Bawaslu RI. Saat ini hanya tinggal proses penomoran yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pada Perbawaslu sebelumnya, jelas Abhan, pelaporan terhadap oknum yang melakukan praktik politik uang secara TSM paling lambat 60 hari sebelum pemungutan suara dimulai.

Baginya, aturan tersebut tidak berjalan dengan efektif sebab biasanya kejadian politik uang TSM dilakukan pada saat masa tenang Pilkada atau beberapa hari sebelum hari pemungutan yang dikenal dengan istilah serangan subuh dan sebagainya.

"Kalau dibatasi laporan 60 hari sebelum pemungutan maka tidak ada artinya itu, sehingga kami revisi. Jadi Pilkada mendatang politik uang dapat dilaporkan selambat-lambatnya saat hari H pemungutan," katanya sebagaimana dilansir dari Antara.

"Selanjutnya seandainya ada kejadian [politik uang] pada masa tenang hari H pemungutan, masih bisa dilaporkan masyarakat," tambahnya.

Menurutnya saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggaran politik uang sudah cukup berat yakni diskualifikasi yang diproses Bawaslu di tingkat provinsi.

"Apa yang dilaporkan masyarakat itu tidak selamanya jadi laporan formal, tapi informasi itu sangat berharga bagi kami dan Panwas punya kewajiban menindaklanjuti seluruh informasi dari masyarakat apapun itu," tutup Abhan.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari