tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029 pada 9 Februari 2026.
Salah satu aksi yang diatur perpres ini adalah penerapan model pemolisian berorientasi masyarakat (community-oriented policing models) di desa-desa dan kantong-kantong kemiskinan sebagai strategi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan.
Dilihat dari dokumen Perpres yang diterbitkan di laman JDIT Setneg, penerapan model pemolisian itu didorong oleh permasalahan yang secara eksplisit diidentifikasi dalam lampiran perpres.
"Model pemolisian berorientasi masyarakat (community-oriented policing models) di desa dan kantong-kantong kemiskinan belum optimal dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," tulis isi Perpres.
Melalui aksi yang dirancang berjalan sepanjang 2026 hingga 2029, pemerintah menargetkan tersusunnya strategi model pemolisian berorientasi masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme.
Hasil akhir yang diharapkan adalah agar model itu, "mampu mendukung ketahanan komunitas dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, khususnya dalam mencegah konflik berdimensi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."
Pelaksana aksi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Desa juga menjadi fokus dalam tema ketahanan komunitas dan keluarga, yang merupakan salah satu dari sembilan tema RAN PE.
Perpres mengidentifikasi bahwa: "komunitas desa belum memiliki daya tahan yang kuat dan kapasitas yang memadai dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme termasuk di kantong-kantong kemiskinan dan daerah bencana."
Untuk itu, pemerintah merancang aksi optimalisasi kebijakan, program, dan pendanaan desa/kelurahan, sekaligus peningkatan kapasitas komunitas desa yang meliputi aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
RAN PE 2026-2029 terdiri atas sembilan tema, yakni kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; serta kemitraan dan kerja sama internasional.
Perpres mendefinisikan RAN PE sebagai "kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia."
Kebijakan itu menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pemerintah daerah diberi waktu paling lama satu tahun sejak perpres ditetapkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) masing-masing.
Perpres ini merupakan kelanjutan dari RAN PE Tahun 2020-2024. Evaluasi periode sebelumnya mencatat bahwa "serangan terorisme 2 tahun terakhir telah mencapai zero terrorist attack," sejalan dengan Global Terrorism Index (GTI) 2025 yang menempatkan Indonesia di posisi ke-30 dari 163 negara dalam kategori negara dengan dampak menengah.
Meski begitu, lebih dari 1.000 terduga teroris ditangkap di berbagai daerah selama kurun 2020-2024, yang menunjukkan ancaman terorisme masih berkembang.
RAN PE 2026-2029 menggunakan pendekatan whole-of-government dan whole-of-society, melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk sektor swasta, media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama dan adat, serta komunitas lokal.
Dalam rencana aksi ini, dunia usaha juga dilibatkan, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui holding operasional, holding investasi, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























