Menuju konten utama
May Day 2026

Prabowo Pamer UU PPRT Disahkan: Pertama Dalam Sejarah NKRI

Menurut Prabowo, belum pernah ada regulasi yang memberikan perlindungan pekerja rumah tangga selama Indonesia berdiri.

Prabowo Pamer UU PPRT Disahkan: Pertama Dalam Sejarah NKRI
Presiden Prabowo Subianto menyapa massa buruh dari mobil kepresidenan saat menuju lokasi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/app/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memamerkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan DPR RI dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Kata Prabowo regulasi ini merupakan hal yang diperjuangkan selama 22 tahun lamanya.

“Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mensahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah tangga. Kalau tidak salah ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun,” kata Prabowo.

Bahkan menurut Prabowo, belum pernah ada regulasi yang memberikan perlindungan pekerja rumah tangga selama Indonesia berdiri.

“Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah di bayar upah berapa, tidak jelas, sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” jelasnya

Untuk diketahui, DPR dan pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bertepatan dengan perayaan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan UU PPRT menjadi kabar baik bagi para komunitas pekerja rumah tangga (PRT). Pada saat pengumuman pengesahan UU PPRT, sejumlah komunitas PRT hadir langsung di ruang Rapat Paripurna DPR. Mereka langsung riuh saat DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang yang sudah dimulai sejak 2004 silam.

Ketua DPR, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT menjadi tonggak sejarah perjuangan PRT selama 22 tahun terakhir. Puan menekankan UU PPRT tidak hanya memberi perlindungan PRT, tetapi juga pengakuan sebagai profesi dan mendorong perubahan hubungan kerja dari informal menjadi formal dan profesional.

“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkap Puan.

Ia menekankan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan dalam UU PPRT, tetapi berada dalam kerangka profesional yang dilindungi hukum.

“Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Puan.

Puan pun menegaskan, pelaksanaan UU PPRT harus menjamin batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat, hingga hak cuti.

Baca juga artikel terkait MAY DAY atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fahreza Rizky