Menuju konten utama

Prabowo Ingin Harvey Dipenjara 50 Tahun, Kejagung: Itu Filosofis

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pernyataan Prabowo hanya pemikiran filosofis soal kemaslahatan.

Prabowo Ingin Harvey Dipenjara 50 Tahun, Kejagung: Itu Filosofis
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjaani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rendahnya hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Prabowo menyebut, Harvey seharusnya dihukum pidana penjara 50 tahun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pernyataan Prabowo hanya pemikiran filosofis.

"Presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan," kata Harli dalam konferensi pers acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Harli mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis, yang berpedoman kepada undang-undang dan atas dasar pertimbangan bahwa putusan itu tidak sebanding dengan tuntutan.

"Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, tentu [dalam hal ini] Undang-Undang Tipikor," tuturnya.

Dia juga mengatakan, banding adalah salah satu yang juga disampaikan oleh Presiden Prabowo. Mak itu, Kejagung langsung bersikap responsif dengan mengajukan banding tersebut.

"Saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil, yang terkait dengan memori banding," ungkap dia.

Di sisi lain, Harli mengaku bahwa putusan rendah terhadap Harvey Moesi juga tidak boleh menjadi penyudut bagi majelis hakim. Terlebih, kata dia, munculnya berbagai tudingan dugaan persekongolan hingga hakim memutus suami Sandra Dewi itu hanya 6,5 tahun.

Ditambahkan Harli, seluruh pihak diharapkan melihat secara utuh mengenai pertimbangan dari putusan Harvey Moeis. Menurut Harli, dalam pertimbangan disebutkan bahwa hukuman rendah terdakwa karena fakta persidangan menunjukkan uang yang dinikmati hanya Rp200 miliar.

"Kalau menganggap ada permainan jaksa, hakim, saya kira itu terlalu berlebihan. Kami tegak lurus, kami sudah sampaikan, dan saya kira sangat terbuka, mulai dari a to z-nya, mulai dari penanganan penyidikan sampai kepada pernyataan banding terhadap perkara itu saya kira sangat terbuka," ucap Harli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi