tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran bea cukai melakukan penyelidikan terhadap ekspor batu bara. Hal ini diperlukan untuk mencegah praktik under invoicing komoditas batu bara dan mineral di Indonesia.
"Petunjuk Bapak Presiden juga bahwa yang penting adalah Bapak Presiden inginkan kita bisa menekan under-invoicing atau penyelidikan batu bara dan lain-lainnya," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2026).
Salah satu caranya, jelas Purbaya, dengan menerapkan aturan bea keluar atas produk batu bara ekspor. Sebab, selain menambah penerimaan negara, bea keluar juga penting untuk memudahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu melakukan pemeriksaan komoditas yang diekspor.
Dengan demikian, Purbaya berujar, Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu dapat meminimalisir praktik under invoicing mineral.
"Kalau enggak ada bea keluar, bea cukai rnggak punya hak meriksa sebelum dikirim. Jadi, saya minta bea cukai bisa meriksa, sebelum kapalnya berangkat.
Jadi, kita bisa menghindari atau menekan semaksimal mungkin praktik-praktik under-invoicing atau penyelidikan, kalau memang ada," urainya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya belum mengungkapkan berapa potensi penerimaan negara dari bea keluar. Penerapan bea keluar disebut akan berlangsung secepat mungkin.
Di satu sisi, ia membuka opsi agar penerapan bea keluar mineral batu bata bakal berlaku surut. Dengan demikian, perusahaan yang selama ini mengekspor batu bara bakal turut dikenai bea keluar.
"Tergantung diskusinya nanti tim teknis. Takutnya berubah lagi. Harapannya tetap bisa. Tapi kalau saya, ya batu bara kan bisa berlaku surut, nanti kita coba. Kalau saya kan maunya uang sebanyak mungkin, tapi industri kan musti dipertimbangkan juga kan," urai Purbaya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































