Menuju konten utama

PPKM Darurat, Lampu Jalan & Fasum di Bali Dimatikan Saat Malam Hari

Lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum di seluruh Pulau Bali akan dipadamkan mulai pukul 20.00 WITa saat PPKM Darurat.

PPKM Darurat, Lampu Jalan & Fasum di Bali Dimatikan Saat Malam Hari
Petugas keamanan desa menunjukkan poster aturan PPKM kepada warga saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

tirto.id - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkompinda) Bali dan Bupati/Wali Kota di Bali menyepakati melakukan pemadaman lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum mulai pukul 20.00 WITa.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (8/7/2021) mengatakan kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali pada Rabu (7/7) malam kemarin.

"Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing, demikian juga dengan para bupati/wali kota," ujar Dewa Indra dilansir dari Antara.

Dia mengemukakan, dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal. Termasuk diantaranya menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 WITa.

"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," ujar Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Kesepakatan itu, lanjut dia, juga terkait pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 WITa. Pemadaman lampu ini untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan COVID-19.

Melalui rapat tersebut, juga dipertegas lagi bahwa kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tidak menerima makan di tempat.

"Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021," ujarnya.

Hal lain yang juga diatur mengenai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.

"Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat," ucapnya.

Selanjutnya, pelayanan akses internet atau wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 WITa. Di atas waktu tersebut, maka wifi akan dimatikan.

"Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum pukul 20.00 WITa," ujar Dewa Indra.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih diberlakukan, mengingat penyebaran COVID-19 masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi.

Pihaknya tentu sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama sekali kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Jadi, mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar COVID-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah. Sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali," kata Dewa Indra.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT JAWA-BALI

tirto.id - News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto