Menuju konten utama

Langgar PPKM Darurat, Tiga Bos Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka tiga bos perusahaan setelah nekat mempekerjakan karyawan meski terlarang selama PPKM Darurat.

Langgar PPKM Darurat, Tiga Bos Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
Pengunjung berdiri di depan gerai makanan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan nonesensial yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Perusahaan pertama adalah PT Dana Purna Investama. Dari korporasi itu sembilan orang diperiksa dan dua ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka ada dua, inisial RRK, dia adalah direktur utama. Kemudian AHV, manajer human resources," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Perusahaan kedua adalah PT Loan Market Indonesia. Polisi memeriksa lima orang, tapi hanya SD, pemimpin perusahaan, yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tahu adanya PPKM Darurat. Mereka akui kesalahan, [tapi] perusahaan tetap mau berjalan," sambung Yusri.

Yusri melanjutkan, kebijakan PPKM Darurat bukan untuk menyulitkan masyarakat dan pekerja, tetapi demi keselamatan dari COVID-19 yang penyebarannya semakin masif. Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 juncto Pasal 56.

Mereka terancam satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Para tersangka tidak ditahan karena hukuman di bawah lima tahun. Hingga kini polisi dan tim gabungan masih terus mencari perusahaan yang tidak taat aturan PPKM Darurat.

"Kami mengharapkan informasi dari masyarakat atau dari pegawainya sendiri [pekerja sektor] yang merasa nonesensial dan kritikal, dipaksa oleh pimpinan perusahaannya untuk bekerja, segera laporkan. Kami akan amankan identitas yang bersangkutan [pelapor]," jelas Yusri.

Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadakan inspeksi mendadak ke perusahaan properti Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Dua perusahaan itu tertangkap basah sedang beroperasi meski dilarang.

Dua perusahaan itu melanggar aturan dan kena sanksi, sebab statusnya perusahaan nonesensial yang dilarang beroperasi selama PPKM. Anies menjamin pekerja tidak dipecat hanya karena melaporkan perusahaan nonesensial yang ngotot beroperasi.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali