tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pengetatan PPKM Mikro ini dilakukan mulai 6-20 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan karena terjadi juga peningkatan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali.
"Dan kita perlu memperhatikan juga ketersediaan daripada rumah sakit di beberapa provinsi itu sudah di atas 60 persen. Jadi mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).
Kasus aktif di luar Jawa, menurut Airlangga terjadi kenaikan 34 persen, mulai dari Aceh sampai dengan Sumatera Utara. Dan yang jadi perhatian adalah Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi.
Oleh karena itu, kata Airlangga pemerintah menegaskan tanggal 6 sampai 20 Juli dilakukan pengetatan dengan asesmen yang ketat yakni tingkat 4. Ditetapkan diberlakukan di 43 kabupaten/kota yaitu:
-Aceh
Kota Banda Aceh
-Bengkulu
Kota Bengkulu
-Jambi
Kota Jambi
-Kalimantan Barat
Kota Pontianak
Kota Singkawang
-Kalimantan Tengah
Palangkaraya
Lamandau
Sukamara
-Kalimantan Timur
Berau
kota Balikpapan
Bontang
-Kalimantan Utara
Bulungan
-Kepulauan Riau
Bintan
Kota Batam
Tanjung Pinang
Natuna
-Lampung
Kota Bandar Lampung
Kota Metro
Pringsewu
-Maluku
Kepulauan Aru
Kota Ambon
-NTT
Kota Mataram
Lembata
Nagekeo
-Papua
Boven Digoel
Kota Jayapura
-Papua Barat
Fakfak
Sorong
Manokwari
Teluk Bintuni
Teluk Wondama
-Riau
Kota Pekanbaru
-Sulawesi Tengah
Kota Palu
-Sulawesi Tenggara
Kota Kendari
-Sulawesi Utara
Kota Manado
Kota Tomohon
-Sumatera Barat
Bukittinggi
Padang
Padang Panjang
kota Solok
-Sumatera Selatan
Lubuk Linggau
Palembang
-Sumatera Utara
Kota Medan
kota Sibolga
Terhadap daerah-daerah ini, Airlangga meminta pada para gubernur dan juga bupati/wali kota untuk menjalankan PPKM mikro secara ketat dan disiplin. Mereka juga diminta mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM tersebut.
Selain itu juga diminta agar posko-posko di daerah bekerja sama dengan Forkopimda untuk meningkatkan testing dan tracing. Masing-masing kota/kabupaten ditargetkan untuk melakukan peningkatan tracing sesuai dengan standar yang direkomendasikan WHO.
"Sebagai contoh di Lampung, Kota Bandar Lampung 2.333 per hari, Kota Metro 369. Kemudian di Sumatera Utara di kota Sibolga juga ada tatgetnya Sumsel Palembang misalnya 2.454, Sumatera Barat di Kota Padang 1.406, di Riau 1.658 di kota Pekanbaru," katanya.
Sementara itu secara regulasi dengan pemberlakuan pengetatan PPKM mikro, sesuai level 4 maka sejumlah kegiatan dihentikan. Seperti permberlakuan 75 persen work from home (WFH).
"Kemudian juga terkait dengan restoran [kapasitas dibatasi 25 persen sampai dengan jam 17.00 dan sisanya take away. Pusat perbelanjaan ataupun mal ataupun toko itu ditutup jam 17.000 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Mendagri," ujarnya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto