Menuju konten utama
PPDB SMP 2022/2023

PPDB SMPN Kota Mojokerto 2022 Zonasi: Jadwal, Alur, Daya Tampung

Jadwal PPDB SMP Negeri 2022/2023 Kota Mojokerto Jalur Zonasi memulai proses pendaftaran pada 27 Juni 2022. Cek syarat, alur, dan daya tampung sekolah.

PPDB SMPN Kota Mojokerto 2022 Zonasi: Jadwal, Alur, Daya Tampung
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal PPDB SMP Negeri 2022/2023 untuk Jalur Zonasi di Kota Mojokerto, Jawa Timur, akan mulai membuka proses pendaftaran mulai 27 Juni 2022. Pendaftaran dilakukan secara online di situs siap PPDB Online atau di https://mojokertokota.siap-ppdb.com.

Dalam hal ini Jalur Zonasi merupakan kuota penerimaan peserta didik baru yang didasarkan pada jarak terdekat sekolah, dengan alamat rumah berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau keterangan domisili.

Di samping zonasi, masih ada 3 jelas jalur lain, yakni: jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali. Semuanya memliki ketentuan, jadwal, dan syarat pendaftaran masing-masing.

Sebelum melakukan pendaftaran, penting bagi calon peserta untuk mengetahui soal jadwal lengkap jalur penerimaan yang mereka pilih. Tak hanya itu, pemahaman soal persyaratan, mekanisme pendaftaran, alur, lokasi sekolah serta daya tampungnya juga wajib diketahui.

Jadwal PPDB SMP Jalur Zonasi Kota Mojokerto

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan PPDB SMP Negeri Jalur Zonasi di Kota Mojokerto untuk periode 2022/2023.

  • Upload dokumen pendaftaran: 8-10 Juni 2022 (pukul 07.30 – 12.00 WIB). Dilakukan khusus untuk Jalur Zonasi bagi calon pendaftar yang berasal dari SD di luar Kota Mojokerto.
  • Pendaftaran online: 27 Juni – 1 Juli 2022 (pukul 07.30 – 12.00 WIB). Dilakukan oleh seluruh peserta mulai 27 Juni pukul 07.30 WIB, sampai 1 Juli pukul 12.00 WIB.
  • Proses seleksi online melalui sistem: 27 Juni – 1 Juli 2022 (pukul 07.30 – 23.59 WIB).
  • Pengumuman hasil seleksi secara online: 5 Juli 2022 (pukul 07.30 – 23.59 WIB)
  • Proses daftar ulang secara online: 6-7 Juli 2022 (pukul 07.30 – 14.00 WIB).

Persyaratan & Mekanisme Jalur Zonasi Kota Mojokerto

Berikut ini persyaratan umum dan mekanisme pendaftaran PPDB SMP online Jalur Zonasi di Kota Mojokerto periode 2022/2023.

Persyaratan

  • Telah Lulus SD / MI / Paket A.
  • Memiliki ijasah Asli; atau surat tanda lulus ujian kesetaraan paket A.
  • Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal Tahun pelajaran baru (1 Juli 2022).
  • Calon peserta didik tidak bertato, dan tidak bertindik bagi peserta laki-laki.
  • Bagi ABK dengan kelainan khusus dapat diterima di sekolah Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.

Mekanisme Pendaftaran

  • Calon siswa melakukan pendaftaran secara online. Bagi pendaftar dari luar Kota Mojokerto atau Lulusan SD/MI Luar Kota Mojokerto harus melampirkan scan dokumen asli (KK, Akta Kelahiran, dan dokumen foto diri di depan rumahnya yang menunjukkan titik koordinat domisili).
  • Calon siswa memilih dan mendaftar ke sekolah secara mandiri di situs siap PPDB Online.
  • Calon siswa menyimpan nomor pendaftarannya.
  • Calon siswa melihat hasil secara online kapan saja dan di mana saja.

Alur PPDB SMP Jalur Zonasi Kota Mojokerto

Berikut ini beberapa poin penjelasan mengenai alur pelaksanaan PPDB SMP Jalur Zonasi di Kota Mojokerto periode 2022/2023.

Langkah 1

  • Siswa yang berasal dari dalam kota, langsung dapat melakukan aktivasi akun menggunakan NISN dan Token yang diberikan oleh Dinas Pendidikan di https://mojokertokota.siap-ppdb.com.
  • Siswa berasal dari luar kota (non-database), melakukan Ajuan Akun. Menunggu proses ajuan akun tersebut yang diverifikasi operator. Setelah itu baru lanjut Aktivasi Akun dan Login setelah aktivasi akun di https://mojokertokota.siap-ppdb.com.

Langkah 2

  • Siswa yang berasal dari dalam kota, langsung bisa memilih sekolah tujuan sesuai dengan zonasinya, lalu simpan.
  • Siswa dari luar kota (non-database), pada saat ajuan akun harus mengunggah dokumen persyaratan, sehingga dapat diverifikasi operator.

Langkah 3

  • Siswa yang berasal dari dalam kota, dapat mencetak bukti pendaftaran, dan selesai.
  • Siswa dari luar kota (non-database), harus menunggu proses verifikasi oleh operator. Cek status verifikasi dengan NISN dan Token yang diperoleh saat ajuan akun.

Langkah 4

  • Siswa luar kota (non-database), jika sudah diverifikasi ajuan akunnya, selanjutnya lakukan Aktivasi Akun, kemudian langsung Login atau Pilih Sekolah.
  • Siswa luar kota (non-database), lanjutkan langkah dan simpan. Kemudian simpan/setak bukti pendaftaran, selesai.

Lokasi Sekolah & Daya Tampung (Jalur Zonasi)

Berikut ini lokasi pendaftaran atau sekolah untuk jalur zonasi di Kota Mojokerto, beserta kapasitas atau daya tampungnya.

SMP Negeri 1: (181 Siswa)

JL.GAJAHMADA NO. 143, BALONGSARI – MAGERSARI

SMP Negeri 2: (134 Siswa)

JL.JENDRAL A. YANI NO. 15, PURWOTENGAH - MAGERSARI

SMP Negeri 3: (167 Siswa)

JL.RAYA CINDE NO. 2 PRAJURITKULON

SMP Negeri 4: (157 Siswa)

JL.LOMBOK NO. 11, KRANGGAN - PRAJURIT KULON

SMP Negeri 5: (168 Siswa)

JL.MERI NO. 3, MERI – MAGERSARI

SMP Negeri 6: (147 Siswa)

JL.PENDIDIKAN NO. 39, PULOREJO - PRAJURIT KULON

SMP Negeri 7: (104 Siswa)

JL.KARYAWAN 4, SENTANAN – MAGERSARI

SMP Negeri 8: (125 Siswa)

JL.RADEN WIJAYA NO. 62, KRANGGAN - PRAJURIT KULON

SMP Negeri 9: (125 Siswa)

JL.SEMERU, WATES - MAGERSARI

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Oryza Aditama

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Oryza Aditama
Editor: Iswara N Raditya