tirto.id - Juknis PPDB Jombang 2022 untuk SMP ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Jombang pada 25 Maret lalu, dengan Nomor:422.1/226.1/415.16/2022.
Surat keputusan tersebut memuat aneka petunjuk teknis soal PPDB Jombang 2022 soal penerimaan peserta didik tingkat SMP untuk tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Jombang, termasuk mengenai jadwal pelaksanaan PPDB SMP.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Jombang 2022
1-30 Maret 2022
Pengisian nilai rapor online di web PPDB online.
1-30 April
Sosialisasi PPDB kepada orangtua/wali murid SD/MI, dilakukan secara online dan offline.
2 Mei-15 Juni
Pendaftaran periode pendataan calon peserta didik di aplikasi PPDB. Pendaftaran ditutup 15 Juni 2022 pukul 15.00 WIB. Dengan pengecualian jalur prestasi ditutup 31 Mei 2022, pukul 15.00 WIB.
16-22 Juni 2022
Simulasi aplikasi PPDB periode seleksi di web PPDB online. Periode ini ditutup 22 Juni 2022 pukul 15.00 WIB (waktu sistem online).
24-28 Juni 2022
Pendaftaran periode seleksi PPDB online utama. Ditutup 28 Juni 2022 pukul 15.00 WIB (waktu sistem online).
24-28 Juni 2022
Pengumuman peringkat sementara
29 Juni 2022
Pengumuman PPDB online utama secara sistem PPDB online, mulai pukul 11.00 WIB (waktu sistem online).
30 Juni – 1 Juli 2022
Daftar ulang atau pemberkasan PPDB online utama. Ditutup 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB (waktu sistem online).
Jalur Pendaftaran PPDB SMP
PPDB SMP dilaksanakan melalui 4 jalur, yakni: Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi.
Jalur Zonasi adalah pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah yang ditetapkan.
Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah. Kuota 15 persen tersebut termasuk kuota bagi clon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 5 persen. Sementara Jalur Prestasi memberi kesempatan jumlah kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.
Calon peserta didik hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Namun calon peserta juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui Jalur Afirmasi atau Jalur Prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta, sepanjang memenuhi persyaratan.
Dalam hal ini peserta tidak sedang terdaftar dalam Jalur Zonasi, atau terlebih dulu membatalkan pendaftaran melalui Jalur Zonasi yang sudah dilakukan, secara sistem berbasis web.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 (SMP)
Berikut ini beberapa persyaratan umum terhadap calon peserta didik baru untuk PPDB SMP 2022 di Jombang.
- Berusia paling tinggi 15 tahun, pada 1 Juli tahun berjalan (1 Juli 2022).
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang, dan diketahui oleh lurah/kepala desa, sesuai domisili calon peserta didik.
- Ketentuan syarat usia dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus yang menjelaskan sudah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat.
- Persyaratan ijazah dan surat keterangan lulus dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.
- Nama calon peserta didik harus tercantum dalam kartu keluarga orangtua/wali.
- Calon peserta didik harus mengunggah foto/scan dokumen asli ke dalam sistem PPDB pada saat Pendaftaran periode Pendataan.
Prosedur Pendaftaran Pada Periode Pendataan
Pendaftaran PPDB online SMP di Kabupaten Jombang dilakukan dalam 2 periode, salah satunya pendaftaran pada periode pendataan pada 2 Mei-15 Juni, dan berikut prosedurnya:
Calon peserta didik melakukan pendataan dengan cara melengkapi isian data diri secara online pada menu pendataa, termasuk mengisi titik koordinat dengan aplikasi yang diunduh via playstore di HP masing-masing.
Calon peserta didik mengnggah semua foto/scan dokumen asli, baik dokumen utama maupun dokumen pendukung. Dokumen utama seperti: Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, dan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Semua dokumen yang diunggah akan diverivikasi oleh panitia PPDB Kabupaten atau panitia PPDB sekolah, sesuai dengan tugas yang diberikan.
Setelah dokumen terverifikasi, calon peserta didik dapat mencetak bukti pendataan yang didalamnya memuat Pin Username dan Pin Password.
Dengan mengungah semua dokumen yang dimiliki, calon peserta didik berpeluang untuk memilih jalur pendaftaran PPDB pada periode seleksi.
Petunjuk lebih lengkap mengenai proses PPDB SMP 2022 di Jombang, Jawa Timur, bisa dilihat melalui Juknis PPDB SMP 2022 Jombang.
Editor: Iswara N Raditya